Komdigi: 175 Produk Digital Sudah Lapor Kepatuhan PP Tunas, Ada Netflix Dan PUBG

menkomdigi-meutya-hafid-1780905615359_43

Menkomdigi Meutya Hafid (Foto: Aisyah Kamaliah/detikINET)

Newestindonesia.co.id, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa ratusan produk dan layanan digital telah menyampaikan hasil penilaian mandiri atau self-assessment sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Hingga 9 Juni 2026, tercatat sebanyak 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang berada di bawah naungan 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyerahkan laporan penilaian mandiri kepada Komdigi untuk dievaluasi lebih lanjut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pelaporan tersebut merupakan bagian dari kewajiban platform digital sejak PP Tunas diterapkan secara penuh pada akhir Maret 2026.

“Sudah tepat tiga bulan sejak PP Tunas diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” kata Meutya.

Fokus Penilaian Risiko terhadap Anak

Dalam proses self-assessment, setiap platform diwajibkan melakukan evaluasi internal terhadap produk, fitur, maupun layanan yang mereka operasikan. Hasil evaluasi tersebut kemudian disampaikan kepada Komdigi untuk diverifikasi.

Beberapa aspek yang menjadi fokus penilaian meliputi identifikasi tingkat risiko platform terhadap pengguna anak di bawah usia 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan, efektivitas sistem verifikasi usia, hingga mekanisme moderasi konten dan ketersediaan fitur parental control atau kontrol orang tua.

Setelah menerima laporan, Komdigi akan melakukan verifikasi berdasarkan antrean dokumen yang masuk. Hasil evaluasi nantinya menjadi dasar dalam menentukan tingkat risiko suatu platform serta kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu.

Menurut Meutya, pendekatan yang digunakan pemerintah berbasis risiko sehingga membutuhkan proses penilaian yang mendalam terhadap setiap layanan digital.

Baca juga:  Gibran Tegaskan Posisi RI Salah Satu Penggerak Utama Kerja Sama Negara Berkembang

“Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu, prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko. Di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” ujarnya.

Indonesia Pilih Pendekatan Perbaikan Platform

Pemerintah Indonesia memilih pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada pembatasan akses anak terhadap platform digital, tetapi juga mendorong perusahaan teknologi untuk memperbaiki fitur dan tata kelola layanan mereka agar lebih aman bagi pengguna anak.

Meutya menegaskan pendekatan Indonesia berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial.

“Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial, platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” katanya.

Netflix, PUBG hingga Shopee Sudah Melapor

Komdigi mengungkapkan sejumlah platform digital besar telah menyerahkan hasil self-assessment PP Tunas.

Pada kategori layanan streaming atau OTT (Over The Top), platform yang sudah melapor antara lain Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney. Sementara pada sektor gim, sejumlah platform yang telah memenuhi kewajiban tersebut meliputi PUBG Online, Roblox, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends.

Untuk kategori perdagangan elektronik, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop juga telah menyerahkan laporan penilaian mandiri. Sementara pada sektor sistem pembayaran terdapat Dana, GoPay, dan Flip.id. Komdigi juga mencatat ChatGPT serta Grab termasuk dalam daftar platform yang telah melapor.

Komdigi Ingatkan Platform yang Belum Melapor

Komdigi mengingatkan seluruh penyelenggara platform digital yang belum menyerahkan hasil self-assessment agar segera memenuhi kewajibannya. Pemerintah menegaskan keterlambatan pelaporan dapat berdampak pada penilaian risiko platform dalam implementasi PP Tunas.

Baca juga:  Prolegnas 2026 Direvisi, DPR Tambah 5 RUU Baru Termasuk Penyiaran Dan Perumahan

Evaluasi yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendorong platform untuk menghadirkan ekosistem internet yang lebih aman dan ramah anak di Indonesia.

(DAW)