Kejagung Ungkap Hery Susanto Terima Uang Rp4,8 Miliar Hingga Rumah Dari Pengusaha Nikel
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penerimaan suap oleh mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Nilai penerimaan yang diterima Hery disebut mencapai sekitar Rp4,8 miliar, termasuk satu unit rumah yang nilainya ditaksir Rp2,2 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan rincian penerimaan yang diduga diterima Hery dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dari penerimaan itu kurang lebih sejumlah ada lima, dari Laode selaku Direktur PT Tosida senilai Rp875 juta,” kata Syarief kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026) dikutip melalui detikNews.
Selain itu, Hery juga diduga menerima uang dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika sebesar Rp200 juta. Tidak hanya uang tunai, penyidik menemukan adanya pemberian satu unit rumah dari Agung Winarno yang berlokasi di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar.
Syarief menjelaskan, terdapat pula aliran dana lain yang berasal dari Agung Winarno melalui Edi Sukandi sebesar Rp1 miliar. Kemudian, Hery juga diduga menerima uang tambahan sebesar Rp525 juta dari Agung Winarno.
Jika dijumlahkan, keseluruhan penerimaan yang diungkap penyidik mencapai sekitar Rp4,8 miliar.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas dugaan tersebut, Hery Susanto dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi. Berdasarkan berkas perkara, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer.
Selain itu, Hery juga dikenakan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair serta Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Penyidik turut menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kasus Bermula dari Dugaan Intervensi Ombudsman
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel. Penyidik menduga Hery menerima uang untuk membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi perusahaan tambang terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan adanya upaya memengaruhi proses penanganan laporan melalui kewenangan yang dimiliki Ombudsman RI. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik memperluas penyelidikan hingga menemukan aliran dana dari sejumlah pihak yang kini terungkap.
Sebelumnya, Kejagung juga mengungkap Hery diduga menerima sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Nilai tersebut merupakan temuan awal sebelum penyidik mengembangkan perkara dan menemukan dugaan penerimaan lain yang kini totalnya mencapai sekitar Rp4,8 miliar.
Dipecat dari Jabatan Ketua Ombudsman
Kasus hukum yang menjerat Hery berujung pada pemberhentiannya dari jabatan Ketua Ombudsman RI. Majelis Etik Ombudsman memutuskan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.
Dalam putusannya, Majelis Etik menyatakan Hery tidak dapat menjalankan tugasnya selama tiga bulan berturut-turut akibat proses penahanan yang dijalani. Selain itu, ia dinilai melanggar sumpah jabatan dan melakukan perbuatan yang mencoreng marwah lembaga negara tersebut.
Perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka maupun temuan baru terkait aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
(DAW)