Kasus Korupsi BGN, Komisi IX DPR Mengaku Tak Pernah Tahu Pengadaan Motor Listrik hingga Tablet
Foto: Irma Suryani Chaniago. (dok detikcom).
Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terus menuai sorotan. Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, mengaku pihaknya tidak pernah mengetahui adanya pengadaan motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu yang belakangan menjadi bagian dari temuan penyidikan Kejaksaan Agung dalam kasus yang menjerat mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Pernyataan tersebut disampaikan Irma setelah Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Irma, Komisi IX DPR sama sekali tidak pernah menerima pembahasan ataupun konsultasi terkait pengadaan berbagai barang tersebut.
“Untuk program-program motor listrik, tablet, TV, sepatu dan lain-lain kami Komisi IX sama sekali tidak tau menahu,” kata Irma kepada wartawan, Jumat (5/6/2026) dikutip melalui detikNews.
Ia menegaskan bahwa BGN tidak pernah mengajukan maupun berkonsultasi dengan Komisi IX DPR terkait pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, maupun televisi. Bahkan, informasi mengenai pengadaan tersebut baru diketahui setelah ramai diberitakan media massa.
“Tidak, jika konsultasi atau diajukan di RKA pasti kami tolak,” ujarnya.
Irma juga mengaku heran dengan munculnya sejumlah program pengadaan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
“Terus terang kami di Komisi IX saja bingung ada program motor listrik, sepatu, kaus kaki, tablet, dan TV, sebagaimana yang diberitakan media,” sambungnya.
DPR Belum Sempat Minta Klarifikasi
Lebih lanjut, Irma mengungkapkan bahwa Komisi IX sebenarnya berencana mengundang BGN dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan terkait pengadaan barang-barang tersebut. Namun rencana itu belum sempat direalisasikan sebelum kasus mencuat ke publik.
“Belum sempat kami undang RDP untuk menanyakan hal tersebut,” katanya.
Meski demikian, Irma memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia berharap kasus tersebut dapat diusut secara transparan dan tuntas.
“Untuk proses hukum kami serahkan pada Kejagung dan pemerintah, dalam waktu dekat kan ada pembahasan RKA 2027 di sana nanti tentu kami akan sekalian berkenalan dengan pimpinan BGN baru,” ujarnya.
Minta Pimpinan Baru Evaluasi Tata Kelola BGN
Irma juga berharap pimpinan baru BGN dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sumber daya manusia (SDM) maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah tersebut dinilai penting agar target Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan optimal.
“Untuk ke depan tentu kami ingin Kepala BGN yang baru melakukan evaluasi terhadap tata kelola SDM dan SPPG agar target presiden dapat dicapai,” tuturnya.
Kejagung Ungkap Dugaan Markup Pengadaan
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN sehingga sejumlah yayasan tetap dinyatakan lolos meskipun tidak memenuhi persyaratan.
Selain dugaan intervensi tersebut, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan anggaran atau markup dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik serta puluhan ribu pasang sepatu yang disebut memiliki nilai anggaran mencapai sekitar Rp1 triliun.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta menghitung secara pasti kerugian negara yang ditimbulkan.
(DAW)