Newestindonesia.co.id, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku tidak mengetahui istilah “shadow menteri” yang dikaitkan dengan mantan staf khususnya, Jurist Tan. Pengakuan itu disampaikan saat dirinya menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam persidangan yang berlangsung Senin (11/5/2026), jaksa penuntut umum mencecar Nadiem terkait sosok Jurist Tan yang disebut-sebut memiliki pengaruh besar di lingkungan Kementerian Pendidikan saat dirinya menjabat.
Jaksa mulanya menanyakan apakah Nadiem pernah mendengar istilah “shadow menteri” di internal kementerian.
“Saudara pernah mendengar shadow menteri itu siapa?” tanya jaksa dalam persidangan, dikutip melalui detikNews.
“Tidak, tidak,” jawab Nadiem.
Jaksa kemudian menjelaskan bahwa Jurist Tan dikenal sebagai “shadow menteri” dan disebut menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat kementerian.
“Saya kasih tahu Saudara. Jurist Tan itu dikenal sebagai shadow menteri. Bahkan ada sebuah ketakutan di kementerian itu,” ujar jaksa.
Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menyebut sejumlah direktur jenderal di Kemendikbudristek disebut tidak berani menghadapi Jurist Tan. Bahkan, jaksa menyinggung adanya fakta persidangan sebelumnya yang menyebut Nadiem pernah ditanya apakah ucapan Jurist Tan merupakan representasi langsung dari dirinya sebagai menteri.
Menanggapi hal tersebut, Nadiem memberikan klarifikasi bahwa dirinya memang membawa sejumlah staf khusus saat menjabat sebagai menteri. Menurut dia, para staf tersebut dipilih berdasarkan kompetensi dan integritas.
“Izinkan saya mengklarifikasi. Ini semua hal yang berbeda-beda dicampuradukkan menjadi satu,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa beberapa nama seperti Jurist Tan, Fiona, hingga Iwan Syahril merupakan staf khusus menteri yang bekerja sesuai bidang masing-masing.
“Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka,” lanjut Nadiem.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nama Jurist Tan beberapa kali muncul dalam persidangan. Namun hingga kini, ia belum diadili karena masih berstatus buron.
Sementara itu, sidang tuntutan terhadap Nadiem Makarim dijadwalkan berlangsung pada Rabu (13/5/2026) setelah agenda pemeriksaan terdakwa selesai digelar.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


