Newestindonesia.co.id, Wacana menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai inisiatif pemerintah menuai penolakan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Fraksi PKB di DPR RI menilai langkah tersebut justru menjadi kemunduran dalam proses legislasi yang saat ini sudah berjalan di parlemen.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan pembahasan RUU Pemilu seharusnya tetap dilanjutkan melalui mekanisme yang telah berjalan di DPR bersama pemerintah.
“Wacana pergeseran pengusul RUU Pemilu dari DPR ke pemerintah secara teknis justru menjadi langkah mundur proses yang sedang berjalan di DPR,” kata Khozin kepada wartawan, Selasa (12/5/2026) dikutip melalui detikNews.
Menurut Khozin, tahapan Pemilu 2029 sudah semakin dekat sehingga pembahasan regulasi harus segera dipercepat. Ia mengingatkan bahwa sekitar 20 bulan sebelum pemilu, tahapan pemilu sudah mulai berjalan.
“Idealnya, proses yang saat ini sedang berjalan sebaiknya dilanjutkan untuk segera dibahas bersama pemerintah mengingat 20 bulan sebelum Pemilu atau di awal tahun 2027 tahapan pemilu harus segera dimulai,” ujarnya.
Khozin juga menegaskan bahwa pembahasan lebih awal penting dilakukan agar regulasi pemilu tidak sarat kepentingan politik jangka pendek. Ia menilai percepatan pembahasan dapat meminimalisasi stigma konflik kepentingan.
“Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest,” katanya.
Lebih lanjut, Khozin menekankan bahwa secara konstitusional sebuah rancangan undang-undang memang dapat diusulkan baik oleh DPR maupun pemerintah. Namun, ia mengingatkan bahwa RUU Pemilu saat ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan menjadi inisiatif DPR.
“RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas dan menjadi inisiatif DPR,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DPR melalui Komisi II telah melakukan sejumlah tahapan awal pembahasan, termasuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi dan kelompok masyarakat sipil yang fokus pada isu kepemiluan.
Selain itu, Badan Keahlian Dewan (BKD) juga telah ditugaskan untuk menyusun rancangan, sinkronisasi, hingga simulasi terhadap sejumlah isu krusial dalam revisi UU Pemilu.
Sebelumnya, usulan agar RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah disampaikan Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Daulay. Menurut Saleh, langkah tersebut diperlukan agar pembahasan tidak terlalu dipenuhi kepentingan partai politik sejak awal.
“Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah,” kata Saleh beberapa waktu lalu.
Saleh berpendapat, jika pembahasan berasal dari pemerintah maka perbedaan agenda politik antarpartai dapat diminimalkan pada tahap awal pembahasan.
“Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan,” ujarnya.
Namun, usulan PAN tersebut tidak hanya mendapat penolakan dari PKB. PDIP juga menyampaikan keberatan terhadap gagasan itu. Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, menilai RUU Pemilu merupakan regulasi yang menyangkut langsung kehidupan partai politik dan demokrasi.
“Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan ‘nyawa’ partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan,” kata Deddy.
Deddy menegaskan dinamika dan perbedaan pandangan dalam pembahasan politik merupakan bagian wajar dalam demokrasi. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila DPR justru menyerahkan inisiatif revisi UU Pemilu kepada pemerintah.
Di sisi lain, sejumlah kalangan mendorong agar pembahasan RUU Pemilu segera dilakukan mengingat banyak isu strategis yang perlu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk soal ambang batas parlemen, sistem konversi suara, hingga desain daerah pemilihan.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, menilai DPR memang perlu lebih agresif membahas RUU Pemilu karena substansi regulasi tersebut sangat berkaitan dengan partai politik sebagai peserta pemilu.
“Harus diakui UU Pemilu memang hidup matinya partai politik,” ujar Adi.
Polemik mengenai siapa pengusul revisi UU Pemilu diperkirakan masih akan menjadi perdebatan di parlemen. Namun, sejumlah fraksi berharap pembahasan tidak berlarut-larut agar persiapan Pemilu 2029 dapat dilakukan lebih matang dan terukur.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


