Newestindonesia.co.id, Polisi Sri Lanka menangkap seorang biksu senior terkemuka bernama Pallegama Hemarathana terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Penangkapan dilakukan saat tokoh agama Buddha tersebut menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit swasta di ibu kota Kolombo.
Biksu berusia 71 tahun itu ditangkap pada Sabtu (9/5/2026) waktu setempat di tengah penyelidikan kasus dugaan pelecehan yang disebut terjadi pada tahun 2022 lalu.
Dilansir AFP dan diberitakan detikcom, Sabtu (9/5/2026), Hemarathana diduga melakukan tindakan tersebut di sebuah kuil Buddha yang berada di wilayah Anuradhapura, sekitar 200 kilometer dari Kolombo. Kasus ini langsung menyita perhatian publik Sri Lanka karena Hemarathana dikenal sebagai salah satu tokoh agama Buddha paling berpengaruh di negara tersebut.
Pihak kepolisian Sri Lanka menyatakan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan pengadilan.
“Kami akan mengikuti arahan hakim mengenai tindakan selanjutnya,” demikian pernyataan aparat kepolisian Sri Lanka terkait penanganan kasus tersebut.
Hemarathana diketahui memiliki posisi penting dalam komunitas Buddha Sri Lanka. Ia disebut sebagai kepala penjaga pohon suci yang diyakini berasal dari tunas pohon Bodhi di India, sekaligus memimpin delapan kuil utama yang menjadi lokasi ziarah umat Buddha.
Penangkapan tokoh agama senior tersebut memicu perhatian luas masyarakat Sri Lanka, mengingat pengaruh besar yang dimiliki Hemarathana di kalangan umat Buddha setempat. Hingga kini, pihak berwenang masih mendalami kasus tersebut dan belum memberikan rincian tambahan mengenai proses persidangan selanjutnya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


