Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan pencabulan terhadap santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah menjadi perhatian publik. Dugaan kekerasan seksual tersebut mencuat setelah informasi mengenai belasan korban viral di media sosial.
Polres Bogor kini tengah mendalami laporan yang telah masuk dari para korban. Hingga Kamis (7/5/2026), polisi menyebut baru menerima laporan resmi dari tiga korban, meski informasi yang beredar menyebut jumlah korban diduga mencapai 17 orang.
Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jumlah pasti korban dalam kasus tersebut.
“Jadi itu baru dugaan (17 korban pencabulan), karena kalau kami baru menerima laporan resmi dari tiga orang korban. Jadi kami belum tahu kalau korban 17 orang itu, karena kan belum resmi melapor,” kata Silfi, Kamis (7/5/2026) dikutip melalui detikNews.
Menurut Silfi, korban yang telah melapor merupakan santri laki-laki berusia sekitar 14 hingga 15 tahun atau masih duduk di bangku kelas 8 dan 9 SMP. Polisi juga mengungkap bahwa laporan dari masing-masing korban mengarah kepada orang yang berbeda.
“Korban laki-laki, yang dilaporkan juga laki-laki. Korban usianya kelas 8-9 SMP, sekitar 14-15 tahun. Jadi dari setiap korban ini, yang dilaporkannya itu beda-beda. Jadi pelaku bukan satu orang yang sama,” ujarnya.
Polisi menyebut dugaan tindak pencabulan terjadi di lingkungan pondok pesantren. Terlapor dalam perkara ini disebut terdiri dari pengajar hingga sesama santri.
“Kejadiannya di pesantren. Yang terlapor itu ada yang pengajar dan ada juga yang sesama murid,” lanjut Silfi.
Saat ini, penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap para korban, termasuk melakukan visum serta pendampingan psikologis dan psikiatris guna memastikan kondisi korban selama proses hukum berjalan.
“Kita lagi mau mengarah ke saksi dulu, kemarin kita fokus dulu ke korbannya terkait visum, pemeriksaan psikolog dan psikiatrumnya. Jadi memang masih berproses,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindakan asusila itu disebut terjadi sepanjang tahun 2025. Beberapa korban diduga mengalami pelecehan saat sedang tertidur di lingkungan pesantren.
Polres Bogor juga membuka peluang bagi korban lain yang mengalami kejadian serupa untuk melapor. Polisi memastikan layanan pengaduan dibuka selama 24 jam.
“Jadi hari ini kita tetap tindaklanjuti yang tiga korban ini dulu, tetapi tidak menutup korban-korban lain untuk membuat laporan, kami persilakan selama 24 jam kami terbuka,” kata Silfi.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Polisi menegaskan proses penyelidikan masih terus berlangsung dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


