Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Sudah Mengaku Perkosa Staf, Eks Komisioner Bawaslu Wajo Justru Dilepas Polisi!

Foto: iStock/baona (Ilustrasi)

Newestindonesia.co.id – Sulsel, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam langkah Polres Wajo yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan eks Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo, berinisial H. Padahal, kata LBH, pelaku disebut telah mengakui perbuatannya secara langsung kepada penyidik dan kemudian telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penghentian Kasus Dinilai Tidak Berdasar

Koordinator Bidang Hak Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas LBH Makassar, Ambara Dewita, mengatakan alasan penyidik menghentikan kasus — merujuk pada tidak cukup bukti — tidak berdasar. Menurutnya, bukti yang ada sudah memenuhi syarat untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan.

“Alasan tidak cukup bukti itu tidak berdasar karena alat bukti yang ada sebenarnya sudah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Ambara kepada detikSulsel, Kamis (12/2/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa selain bukti percakapan dan dokumen perjalanan dinas, penyidik telah mengantongi pengakuan langsung pelaku, yang semestinya bisa menjadi bukti kuat dalam proses hukum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bukti Tambahan yang Tidak Dipakai Polisi

LBH Makassar mengungkap sejumlah bukti tambahan yang dinilai penting, namun diabaikan oleh penyidik Polres Wajo:

  • Bukti percakapan chat antara korban dan terlapor.
  • Dokumen surat tugas perjalanan dinas yang terkait relasi kerja antara korban dan pelaku.
  • Asesmen psikologis yang menunjukkan trauma berat pada korban.

Menurut Ambara, bukti psikologis tersebut tidak dipertimbangkan karena dilakukan secara mandiri, meskipun itu menunjukkan dampak nyata dari tindak kekerasan yang dialami korban.

Penerapan Pasal Hukum Dipersoalkan

LBH juga menilai penyidik salah dalam menerapkan pasal hukum. Polres Wajo diberitakan menggunakan Pasal 6A UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), padahal seharusnya menerapkan Pasal 6C juncto Pasal 15 UU TPKS karena perbuatan dilakukan oleh atasan terhadap bawahannya.

Baca juga:  Kemendag Bakal Datangi Kantor Pusat Gold's Gym, Cabangnya Tutup Kerugian Pelanggan Hingga Rp9,79 Miliar

Ambara mengatakan hal ini penting karena relasi kuasa antara pelaku dan korban memperberat tindakan tersebut di mata hukum.

Peristiwa Kekerasan Seksual dan Dampaknya

Menurut LBH, dugaan kekerasan seksual yang terjadi antara 2023 hingga 2025 tersebut terjadi sebanyak empat kali pemerkosaan dan satu kali pencabulan, di berbagai lokasi termasuk hotel saat perjalanan dinas dan kantor.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma serius — termasuk gangguan tidur, tekanan emosi, bahkan perundungan di lingkungan kerja setelah laporan dibuat.

“Ini pas dia laporkan, jadi korban bullying di kantornya. Teman-temannya semua menghindar… hingga SP3 saja masih di-bully…” ujar Ambara.

Protes LBH & Permintaan Gelar Perkara Khusus

LBH Makassar telah mengirimkan surat resmi permohonan gelar perkara khusus ke Polda Sulawesi Selatan, karena penghentian kasus dianggap menimbulkan trauma baru dan memperburuk situasi psikologis korban.

Ambara berharap bahwa langkah ini dapat membuka kembali proses hukum agar korban mendapatkan keadilan tanpa dipaksa mengulang cerita yang memperparah kondisi trauma.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Status DKPP dan Sanksi Pelaku

Meskipun proses pidana dihentikan oleh Polres Wajo, pelaku sudah lebih dahulu dijatuhi sanksi tegas oleh DKPP, yang memutuskan bahwa ia tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar kode etik dalam kasus pemerkosaan terhadap stafnya.

Kasus yang semestinya menjadi contoh penegakan hukum terhadap pejabat publik berubah menjadi sorotan karena penghentian penyelidikan oleh polisi meskipun bukti kuat dan pengakuan pelaku tersedia. LBH Makassar menilai penghentian tersebut tidak hanya tidak berdasar tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban, sehingga mendesak gelar perkara khusus di tingkat yang lebih tinggi.

Baca juga:  Pasangan Kekasih Di Bekasi Ditangkap Usai Buang Bayi Baru Lahir Di Perumahan

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dan uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar dalam pengusutan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang diberlakukan di Pulau...

Regional

Newestindonesia.co.id, Insiden kecelakaan yang melibatkan mobil Honda Brio di kawasan Pasar Kaget Kota Binjai, Sumatera Utara, menghebohkan warga pada Minggu malam (15/3/2026). Sebuah mobil...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pengakuan korban yang mengungkap dugaan penyimpangan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Tim kuasa hukum aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang sempat melarikan diri usai beraksi di wilayah Cianjur, Jawa Barat, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian menegaskan bahwa foto yang disebut-sebut sebagai wajah pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan di kereta rel listrik (KRL) rute Jakarta Kota–Nambo viral di media sosial. Pihak KAI Commuter...

Advertisement