Newestindonesia.co.id, Petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mencegah keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural dengan menggunakan visa kerja.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap calon jemaah dari risiko hukum maupun keselamatan saat berada di Arab Saudi.
“Per hari ini ada 13 orang calon jemaah haji non-prosedural yang kita pending atau kita tunda keberangkatannya karena non-prosedural, tidak menggunakan visa haji,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, di Jakarta, Senin (20/4/2026) dikutip melalui detik.
Menurut Hendarsam, pencegahan ini bukan untuk menghalangi ibadah, melainkan upaya antisipatif agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik haji ilegal yang berisiko tinggi.
Ia menegaskan, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa jemaah yang berangkat tanpa visa resmi tidak dapat melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.
“Berdasarkan pengalaman di sana kalau sampai lolos ke sana nggak bisa juga naik haji. Pemerintah Saudi menutup diri untuk itu,” ujarnya.
Selain gagal berhaji, para jemaah juga berpotensi menempuh jalur ilegal yang membahayakan keselamatan.
“Bahkan pengalaman sebelumnya membahayakan jiwa dan nyawa mereka, bahkan sudah sampai jatuh korban,” lanjut Hendarsam.
Modus Visa Kerja Terungkap
Dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan pada 18–19 April 2026 di Terminal 3 Bandara Soetta, petugas menemukan berbagai modus yang digunakan calon jemaah.
Sebanyak delapan orang diketahui hendak berangkat ke Jeddah menggunakan visa kerja. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah berhaji secara ilegal.
Selain itu, empat orang lainnya juga menggunakan modus serupa tetapi tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung sebagai pekerja migran yang sah. Sementara satu orang lainnya terdeteksi sistem karena pernah mencoba melakukan hal yang sama sebelumnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen imigrasi dalam melindungi masyarakat.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Galih.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang melanggar aturan karena berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pengawasan Diperketat
Imigrasi menyatakan pengawasan dilakukan melalui profiling penumpang, analisis sistem, serta koordinasi lintas instansi untuk mendeteksi indikasi keberangkatan nonprosedural.
Selain itu, pemerintah juga telah membentuk satuan tugas (satgas) bersama untuk memastikan proses keberangkatan jemaah haji berjalan sesuai aturan.
“Sehingga ketika terbang landing di tanah suci mereka tidak lagi diperiksa,” kata Hendarsam.
Ia menegaskan bahwa keberangkatan haji secara mandiri di luar prosedur resmi tidak diperbolehkan karena akan menyulitkan penanganan jika terjadi masalah di luar negeri.
“Nah, oleh karena itu dari Kementerian Haji sudah berkali-kali menyatakan bahwa hal tersebut tidak boleh,” ujarnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Imigrasi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji cepat atau jalur nonresmi yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.
Selain melanggar aturan, praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan secara finansial dan membahayakan keselamatan jemaah.
Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa praktik haji nonprosedural masih terus terjadi, meskipun pemerintah telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login