Kasus Korupsi BUMD Banten, Kejati Sita Puluhan Dokumen Dari Kantor PT ABM

0
kejaksaan-tinggi-kejati-banten-menggeledah-kantor-bumd-pt-agrobisnis-banten-mandiri-abm-di-kota-serang-banten-dok-istimewa-1776396023768_169

Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) di Kota Serang, Banten. (Dok istimewa).

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) di Kota Serang. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan perusahaan.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Banten pada Kamis (16/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT ABM dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam konteks penyidikan perkara korupsi yang tengah berjalan.

“Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2020-2024,” kata Jonathan, Jumat (17/4/2026) dikutip melalui detikNews.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dinilai relevan untuk mengungkap perkara. Barang bukti itu terdiri dari puluhan dokumen hingga perangkat elektronik.

“Penyidik mendapatkan sembilan puluh bundel dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa satu unit CPU yang berhubungan dengan penyidikan. Barang-barang tersebut nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Meski demikian, Kejati Banten belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang tengah diselidiki. Pihak kejaksaan masih terus mendalami berbagai dokumen dan barang bukti yang telah diamankan dari lokasi penggeledahan.

Namun, dalam penyelidikan awal, terdapat indikasi bahwa pengelolaan keuangan di tubuh PT ABM tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu regulasi yang diduga tidak dipatuhi adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola BUMD.

Jonathan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.

“Hal tersebut mengakibatkan kerugian pada keuangan daerah,” ujarnya.

Baca juga:  Kanye West Diperintahkan Bayar Rp2,2 Miliar Kepada Mantan Pekerja Renovasi Rumah Mewahnya

Sejauh ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejati Banten memastikan akan mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.

(DAW)

Tinggalkan Balasan