Newestindonesia.co.id, Seorang karyawan minimarket di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap polisi setelah terbukti membobol brankas tempatnya bekerja dan menggasak uang puluhan juta rupiah. Uang tersebut diketahui digunakan untuk bermain judi online (judol) hingga habis dalam waktu singkat.
Pelaku ditangkap oleh Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah sempat buron selama dua bulan.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan saat pelaku bertugas pada shift malam.
“Pelaku yang merupakan karyawan toko, memanfaatkan posisinya saat bertugas di shift malam untuk menguras uang tunai sebesar Rp 52.270.855 dari dalam brankas yang berada di lantai dua,” kata Resa kepada wartawan, Jumat (17/4/2026) dikutip melalui detikNews.
Modus: Manfaatkan Akses Internal
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan akses sebagai karyawan untuk mengambil uang hasil penjualan yang tersimpan di brankas minimarket. Aksi tersebut sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV beredar.
Setelah mengambil uang, pelaku tidak langsung melarikan diri jauh. Ia justru menyetorkan uang hasil curian tersebut ke rekening pribadinya melalui mesin ATM yang berada di lokasi minimarket.
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen menemukan adanya selisih pada setoran uang. Temuan tersebut kemudian diperkuat oleh rekaman kamera pengawas (CCTV).
Sempat Buron Dua Bulan
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama kurang lebih dua bulan. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya,” ujar Resa.
Motif: Kecanduan Judi Online
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena kecanduan judi online. Bahkan, uang puluhan juta rupiah hasil curian tersebut habis hanya dalam hitungan jam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online. Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam,” tuturnya.
Kasus ini kembali menjadi peringatan terkait dampak serius kecanduan judi online yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk seragam kerja pelaku dan ponsel yang digunakan.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login