Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Resmi Bebas Bersyarat, Doni Salmanan Terima Remisi Lebih Dari Setahun

Foto: Wisma Putra/detikJabar

Newestindonesia.co.id, Terpidana kasus penipuan investasi binary option Quotex, Doni Salmanan, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB). Ia diketahui telah keluar dari penjara sejak 6 April 2026.

Doni sebelumnya menjalani hukuman penjara sejak 9 Maret 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencucian uang. Vonis terhadapnya sempat diperberat hingga 8 tahun penjara setelah melalui proses banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Dapat Remisi Lebih dari Setahun

Selama menjalani masa pidana, Doni Salmanan memperoleh pengurangan masa hukuman berupa remisi. Total remisi yang diterimanya mencapai 13 bulan 105 hari, yang menjadi salah satu faktor utama mempercepat status bebas bersyaratnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pada Senin, 06 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,” kata Kusnali dikutip melalui detikJabar.

Ia juga menegaskan bahwa selama menjalani hukuman, Doni dinilai berkelakuan baik sehingga memenuhi syarat administratif untuk memperoleh hak tersebut.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan Remisi sebanyak 13 bulan 105 hari,” ujarnya.

Tetap Wajib Lapor hingga 2029

Meski telah bebas dari penjara, Doni Salmanan tidak sepenuhnya lepas dari kewajiban hukum. Ia diwajibkan untuk melakukan laporan rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kusnali menegaskan, kewajiban tersebut harus dijalankan hingga masa percobaan berakhir pada 2029.

Baca juga:  Ancaman Siklon Tropis Kian Dekat Ke Indonesia, Peneliti BRIN Ungkap Faktornya

“Klien PB atas nama DS wajib lapor ke Bapas 1 Bulan 1 kali, sampai habis masa percobaan 30 Oktober 2029,” ujar Kusnali.

Perjalanan Kasus dan Vonis

Kasus Doni Salmanan menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik. Ia dikenal sebagai “Crazy Rich Soreang” yang mempromosikan trading binary option melalui platform Quotex.

Dalam proses hukum, Doni dinyatakan terbukti melakukan penipuan serta tindak pidana pencucian uang. Seluruh aset mewahnya pun dirampas negara, sementara upaya hukum yang diajukan hingga tingkat PK di Mahkamah Agung ditolak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, Doni juga telah memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar sebagai bagian dari putusan pengadilan.

Reaksi Korban

Kebebasan bersyarat Doni Salmanan menuai reaksi dari para korban. Sejumlah korban mengaku kecewa dan berencana mengambil langkah lanjutan untuk memperjuangkan hak mereka.

Salah satu korban, Alfred Nobel, mengungkapkan emosinya setelah mengetahui kabar tersebut.

“Ternyata sudah dapat info nih, sekarang (bebas), untuk korban sih semua sudah pada emosi,” kata Alfred.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Para korban bahkan berencana melakukan upaya mediasi hingga menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah untuk mencari solusi pengembalian kerugian.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Suasana rapat kerja antara Kementerian Pariwisata dan Komisi VII DPR RI mendadak berubah tegang saat pembahasan anggaran, setelah ditemukan ketidaksinkronan data dalam laporan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD terkait kasus masuk ilegal ke wilayah Indonesia melalui Merauke,...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan optimisme bahwa Indonesia tidak lagi membutuhkan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam beberapa tahun ke depan. Pernyataan tersebut disampaikan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMP di wilayah Jakarta Barat viral di media sosial dan memicu kemarahan para siswa. Dalam video yang...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi IX DPR RI menyatakan akan memanggil Badan Gizi Nasional (BGN) terkait polemik pengadaan puluhan ribu motor listrik untuk operasional Kepala Satuan Pelayanan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Warga Kabupaten Gresik digegerkan dengan kemunculan seorang wanita yang datang ke kantor pemerintah daerah dengan mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN). Wanita tersebut...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari bank milik pemerintah kepada dua perusahaan,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp 4 miliar di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Tersangka berinisial SA (26) kini...

Advertisement