Newestindonesia.co.id, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan terkait kuota internet hangus yang diajukan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas atau kabur.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 87/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait aturan telekomunikasi. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebut permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ujar Saldi Isra dalam pertimbangan hukum putusan yang dikutip situs resmi MK melalui detikNews, Rabu (13/5/2026).
MK menilai pemohon tidak mampu menguraikan secara jelas hubungan antara norma yang diuji dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Selain itu, pemohon dinilai tidak menjelaskan secara lengkap dasar kewenangan MK untuk mengadili perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyebut pemohon hanya mencantumkan syarat kerugian konstitusional tanpa mengaitkannya dengan substansi kerugian yang dialami secara nyata. Atas dasar itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Meski demikian, polemik kuota internet hangus belum sepenuhnya berakhir. Masih terdapat tiga gugatan serupa lain yang tengah berproses di MK dan belum diputus. Sejumlah pemohon dalam perkara lain menilai kebijakan penghangusan kuota internet merugikan konsumen karena sisa kuota yang telah dibeli tidak dapat digunakan setelah masa aktif habis.
Perdebatan mengenai kuota internet hangus sendiri menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. Sejumlah konsumen menilai kuota internet merupakan hak yang telah dibeli sehingga tidak seharusnya hangus hanya karena masa berlaku paket berakhir.
Dalam salah satu gugatan yang terdaftar di MK, pasangan suami istri bernama Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari menyebut kebijakan penghangusan kuota menciptakan ketimpangan antara operator dan konsumen. Mereka berpendapat kuota internet yang sudah dibayar merupakan bagian dari hak milik konsumen yang semestinya mendapat perlindungan hukum.
Di sisi lain, operator seluler memiliki pandangan berbeda. Dalam sidang di MK, Vice President SIMPATI Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menjelaskan bahwa istilah “kuota hangus” tidak tepat karena yang sebenarnya terjadi adalah berakhirnya hubungan kontraktual layanan internet sesuai volume dan jangka waktu yang dipilih pelanggan.
“Berakhirnya masa berlaku paket bukan merupakan pengambilan dan/atau pengurangan manfaat secara paksa, melainkan konsekuensi dari selesainya durasi akses yang telah disepakati oleh pelanggan,” ujar Adhi dalam sidang MK.
Ia juga menegaskan bahwa kuota internet bukan barang yang berpindah menjadi hak milik pelanggan, melainkan hak akses terhadap kapasitas jaringan dalam periode tertentu yang tetap dikelola operator seluler.
Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Muhammad Mufti Mubarok, menilai polemik kuota internet hangus perlu dilihat dalam konteks keadilan digital yang lebih luas. Menurutnya, pemerataan akses internet di Indonesia membutuhkan investasi infrastruktur besar sehingga pengelolaan layanan telekomunikasi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan industri.
“Keadilan digital bukan hanya soal satu transaksi paket data. Kita bicara tentang bagaimana jaringan dikelola agar akses internet bisa dirasakan merata,” kata Mufti.
Pakar telekomunikasi dari STEI ITB, M. Ridwan Effendi, juga menilai isu kuota internet hangus menyentuh kebutuhan dasar masyarakat modern karena internet kini digunakan untuk bekerja, belajar, hingga mengakses layanan publik.
Ia menyebut perhatian publik terhadap skema paket data menjadi wajar, terutama ketika masih ada sisa kuota tetapi masa aktif paket telah habis. Dalam persidangan, hakim MK juga sempat menyoroti aspek keadilan dan transparansi bagi pelanggan layanan telekomunikasi.
Dengan masih adanya tiga perkara lain yang menunggu putusan, polemik mengenai kuota internet hangus diperkirakan masih akan menjadi perdebatan panjang antara kepentingan perlindungan konsumen dan model bisnis operator telekomunikasi di Indonesia.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


