Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Resmi Bebas Bersyarat, Doni Salmanan Terima Remisi Lebih Dari Setahun

Foto: Wisma Putra/detikJabar

Newestindonesia.co.id, Terpidana kasus penipuan investasi binary option Quotex, Doni Salmanan, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB). Ia diketahui telah keluar dari penjara sejak 6 April 2026.

Doni sebelumnya menjalani hukuman penjara sejak 9 Maret 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencucian uang. Vonis terhadapnya sempat diperberat hingga 8 tahun penjara setelah melalui proses banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Dapat Remisi Lebih dari Setahun

Selama menjalani masa pidana, Doni Salmanan memperoleh pengurangan masa hukuman berupa remisi. Total remisi yang diterimanya mencapai 13 bulan 105 hari, yang menjadi salah satu faktor utama mempercepat status bebas bersyaratnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pada Senin, 06 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,” kata Kusnali dikutip melalui detikJabar.

Ia juga menegaskan bahwa selama menjalani hukuman, Doni dinilai berkelakuan baik sehingga memenuhi syarat administratif untuk memperoleh hak tersebut.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan Remisi sebanyak 13 bulan 105 hari,” ujarnya.

Tetap Wajib Lapor hingga 2029

Meski telah bebas dari penjara, Doni Salmanan tidak sepenuhnya lepas dari kewajiban hukum. Ia diwajibkan untuk melakukan laporan rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kusnali menegaskan, kewajiban tersebut harus dijalankan hingga masa percobaan berakhir pada 2029.

Baca juga:  Peringatan Hardiknas 2026, Mendikdasmen Tekankan Pentingnya 3M Dalam Pendidikan

“Klien PB atas nama DS wajib lapor ke Bapas 1 Bulan 1 kali, sampai habis masa percobaan 30 Oktober 2029,” ujar Kusnali.

Perjalanan Kasus dan Vonis

Kasus Doni Salmanan menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik. Ia dikenal sebagai “Crazy Rich Soreang” yang mempromosikan trading binary option melalui platform Quotex.

Dalam proses hukum, Doni dinyatakan terbukti melakukan penipuan serta tindak pidana pencucian uang. Seluruh aset mewahnya pun dirampas negara, sementara upaya hukum yang diajukan hingga tingkat PK di Mahkamah Agung ditolak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, Doni juga telah memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar sebagai bagian dari putusan pengadilan.

Reaksi Korban

Kebebasan bersyarat Doni Salmanan menuai reaksi dari para korban. Sejumlah korban mengaku kecewa dan berencana mengambil langkah lanjutan untuk memperjuangkan hak mereka.

Salah satu korban, Alfred Nobel, mengungkapkan emosinya setelah mengetahui kabar tersebut.

“Ternyata sudah dapat info nih, sekarang (bebas), untuk korban sih semua sudah pada emosi,” kata Alfred.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Para korban bahkan berencana melakukan upaya mediasi hingga menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah untuk mencari solusi pengembalian kerugian.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang di Kabupaten Pandeglang, Banten, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan Kepala...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku sangat kecewa usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, saat ini tengah menjalani...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar praktik judi online internasional berkedok lotre Hong Kong yang beroperasi di Kota Batam. Dalam...

Regional

Newestindonesia.co.id, Komplotan maling motor beraksi di kawasan Jalan Pesanggrahan, Kembangan Selatan, Jakarta Barat. Aksi para pelaku gagal setelah dipergoki warga saat hendak membawa kabur...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya penanaman nilai integritas di lingkungan pendidikan sebagai fondasi pembentukan karakter generasi penerus bangsa. Menurutnya, lembaga...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan terkait kuota internet hangus yang diajukan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan...

Advertisement