Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat lebih dari 96 ribu penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025. Batas akhir pelaporan ditetapkan hingga 31 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, tingkat kepatuhan pelaporan hingga pertengahan Maret masih belum optimal.
“Hingga 11 Maret 2026, KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 berada di angka 67,98 persen,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Dengan capaian tersebut, lanjut dia, terdapat lebih dari 96 ribu wajib lapor dari total 431.468 penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajibannya.
KPK Tekankan Pentingnya Transparansi
KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pejabat negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan, baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat.
Budi menekankan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Wajib Diperbaiki Jika Tidak Lengkap
KPK menyatakan akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk. Laporan yang dinyatakan lengkap akan dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan, wajib lapor harus melakukan perbaikan.
Pejabat yang belum memenuhi kelengkapan diberikan waktu maksimal 14 hari kalender sejak pemberitahuan untuk menyampaikan ulang laporan yang telah diperbaiki.
Imbauan Segera Lapor Sebelum 31 Maret
KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk tidak menunda pelaporan hingga batas akhir. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
“Seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026,” kata Budi.
KPK juga menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab pribadi sekaligus komitmen institusi dalam membangun integritas.
Selain itu, keterbukaan laporan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan publik serta mendorong terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi.
Kepatuhan Dinilai Masih Jauh dari Ideal
Dengan tingkat kepatuhan yang masih berada di bawah 70 persen, KPK menilai capaian saat ini belum ideal.
Pelaporan LHKPN menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus memberikan akses kepada masyarakat untuk memantau perkembangan kekayaan pejabat negara.
KPK berharap jumlah pelaporan akan meningkat signifikan menjelang tenggat waktu yang tersisa beberapa hari lagi.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login