Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

KPK: Kepatuhan LHKPN Baru 67,98 Persen, Lebih 96 Ribu Pejabat Belum Melapor

Foto: Dok. RRI

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat lebih dari 96 ribu penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025. Batas akhir pelaporan ditetapkan hingga 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, tingkat kepatuhan pelaporan hingga pertengahan Maret masih belum optimal.

“Hingga 11 Maret 2026, KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 berada di angka 67,98 persen,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Dengan capaian tersebut, lanjut dia, terdapat lebih dari 96 ribu wajib lapor dari total 431.468 penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajibannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

KPK Tekankan Pentingnya Transparansi

KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, pejabat negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan, baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat.

Budi menekankan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wajib Diperbaiki Jika Tidak Lengkap

KPK menyatakan akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk. Laporan yang dinyatakan lengkap akan dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan, wajib lapor harus melakukan perbaikan.

Pejabat yang belum memenuhi kelengkapan diberikan waktu maksimal 14 hari kalender sejak pemberitahuan untuk menyampaikan ulang laporan yang telah diperbaiki.

Imbauan Segera Lapor Sebelum 31 Maret

KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk tidak menunda pelaporan hingga batas akhir. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026,” kata Budi.

Baca juga:  Bareskrim Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing Putri

KPK juga menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab pribadi sekaligus komitmen institusi dalam membangun integritas.

Selain itu, keterbukaan laporan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan publik serta mendorong terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi.

Kepatuhan Dinilai Masih Jauh dari Ideal

Dengan tingkat kepatuhan yang masih berada di bawah 70 persen, KPK menilai capaian saat ini belum ideal.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelaporan LHKPN menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus memberikan akses kepada masyarakat untuk memantau perkembangan kekayaan pejabat negara.

KPK berharap jumlah pelaporan akan meningkat signifikan menjelang tenggat waktu yang tersisa beberapa hari lagi.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, secara resmi membuka Gelar Budaya dan Karya Anak Bangsa yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret (UNS). Kegiatan ini...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, mengingatkan pemerintah agar kebijakan work from home (WFH) yang tengah dikaji tidak ditempatkan berdekatan dengan akhir...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan potensi hujan masih akan terjadi di berbagai wilayah Indonesia dalam sepekan ke depan, khususnya pada periode...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah menghadapi ancaman pemberhentian akibat kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera. Langkah ini dilakukan melalui mekanisme bertahap tanpa harus menunggu...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kembali berstatus sebagai tahanan rumah tahanan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan layanan telekomunikasi selama periode mudik Lebaran 2026 berjalan lancar dan aman. Kepastian tersebut disampaikan usai...

Advertisement