Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

KPK: Kepatuhan LHKPN Baru 67,98 Persen, Lebih 96 Ribu Pejabat Belum Melapor

Foto: Dok. RRI

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat lebih dari 96 ribu penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025. Batas akhir pelaporan ditetapkan hingga 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, tingkat kepatuhan pelaporan hingga pertengahan Maret masih belum optimal.

“Hingga 11 Maret 2026, KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 berada di angka 67,98 persen,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Dengan capaian tersebut, lanjut dia, terdapat lebih dari 96 ribu wajib lapor dari total 431.468 penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajibannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

KPK Tekankan Pentingnya Transparansi

KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, pejabat negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan, baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat.

Budi menekankan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wajib Diperbaiki Jika Tidak Lengkap

KPK menyatakan akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk. Laporan yang dinyatakan lengkap akan dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan, wajib lapor harus melakukan perbaikan.

Pejabat yang belum memenuhi kelengkapan diberikan waktu maksimal 14 hari kalender sejak pemberitahuan untuk menyampaikan ulang laporan yang telah diperbaiki.

Imbauan Segera Lapor Sebelum 31 Maret

KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk tidak menunda pelaporan hingga batas akhir. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026,” kata Budi.

Baca juga:  MBG Tetap Berlanjut Meski Ada Keracunan, Wamenkes: Tugas Kami Menjaga

KPK juga menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab pribadi sekaligus komitmen institusi dalam membangun integritas.

Selain itu, keterbukaan laporan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan publik serta mendorong terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi.

Kepatuhan Dinilai Masih Jauh dari Ideal

Dengan tingkat kepatuhan yang masih berada di bawah 70 persen, KPK menilai capaian saat ini belum ideal.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelaporan LHKPN menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus memberikan akses kepada masyarakat untuk memantau perkembangan kekayaan pejabat negara.

KPK berharap jumlah pelaporan akan meningkat signifikan menjelang tenggat waktu yang tersisa beberapa hari lagi.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi hujan di berbagai wilayah Indonesia pada periode 15 hingga 21 Mei 2026....

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku sangat kecewa usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, saat ini tengah menjalani...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya penanaman nilai integritas di lingkungan pendidikan sebagai fondasi pembentukan karakter generasi penerus bangsa. Menurutnya, lembaga...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan terkait kuota internet hangus yang diajukan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat langkah pemberdayaan masyarakat melalui penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perluasan perlindungan sosial, serta percepatan pengentasan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, menyoroti dinamika pasar modal dan pasar uang di Indonesia yang dinilainya sedang berada dalam...

Advertisement