Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Sejumlah kepala dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap bahkan terpaksa meminjam uang demi memenuhi permintaan setoran yang disebut sebagai “uang THR” untuk sang bupati.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap para pejabat daerah tersebut, diketahui bahwa sebagian kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus mencari pinjaman agar bisa menyetor uang sesuai permintaan.
“Dari informasi yang kami terima dari para kepala SKPD itu, bahwa ada yang kemudian meminjam uang itu,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) dikutip melalui detikNews.
Menurut Asep, praktik peminjaman uang oleh para pejabat daerah ini bukan sekadar persoalan administratif. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan praktik “ijon proyek” di kemudian hari.
“Meminjam itu tentunya ujung-ujungnya nanti ada ijon proyek di tempatnya masing-masing dinas. Peminjaman itu nanti akan dibayar dengan proyek-proyek yang dilaksanakan di tahun 2026,” jelasnya.
Berpotensi Turunkan Kualitas Proyek Publik
KPK menilai praktik ijon proyek berisiko menurunkan kualitas pembangunan di daerah. Sebab, sebagian anggaran proyek berpotensi dialihkan untuk menutup kewajiban setoran yang sebelumnya diminta.
Asep menegaskan, dampaknya tidak hanya berhenti pada praktik korupsi semata, tetapi juga dapat merugikan masyarakat secara luas.
“Pada saat proyeknya sudah di-ijon seperti itu, kualitas dari proyek yang dikerjakan akan menurun. Yang dirugikan siapa? Masyarakat,” ujarnya.
Ia mencontohkan, jika permintaan setoran tersebut berasal dari dinas yang menangani infrastruktur, maka pembangunan jalan, jembatan, maupun fasilitas publik lainnya bisa terdampak.
“Misalnya kalau dimintakan ke PUPR, sarana jalan, jembatan, bangunan fisik itu akan terdampak,” kata Asep.
Tidak hanya sektor infrastruktur, layanan kesehatan juga berpotensi terkena dampak apabila praktik serupa terjadi di dinas kesehatan.
“Kalau dimintakan ke dinas kesehatan, layanan kesehatan, obat dan lain-lain, masyarakat tidak akan sehat semestinya,” tambahnya.
Kadis Disebut Khawatir Dimutasi
Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan adanya tekanan terhadap para kepala dinas agar memenuhi permintaan setoran tersebut.
Menurut Asep, sejumlah saksi menyampaikan adanya kekhawatiran akan dimutasi atau digeser dari jabatannya jika tidak mengikuti permintaan bupati.
“Beberapa saksi menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL, maka akan digeser. Dianggap tidak loyal terhadap perintah bupatinya,” ungkapnya.
Tekanan tersebut membuat para pejabat daerah merasa tidak memiliki banyak pilihan selain menuruti permintaan tersebut, meskipun harus mencari pinjaman dana.
Target Setoran Hingga Rp750 Juta
KPK juga mengungkap bahwa permintaan uang THR tersebut memiliki target pengumpulan dana yang cukup besar.
Bupati Cilacap diduga memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengoordinasikan pengumpulan uang dari berbagai perangkat daerah, dengan target setoran hingga Rp750 juta.
Pada tahap awal, setiap satuan kerja diminta menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam praktiknya, jumlah setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.
KPK mencatat, selama periode pengumpulan dana tersebut, setidaknya 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total sekitar Rp610 juta. Dana tersebut kemudian dikumpulkan melalui pejabat tertentu sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah.
Dua Pejabat Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan uang dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik pengumpulan dana berkedok THR tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login