Newestindonesia.co.id, Harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi di DKI Jakarta mengalami kenaikan signifikan hingga sekitar 18 persen. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan stok tetap aman dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying.
Kenaikan harga ini terjadi pada LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Penyesuaian tersebut mengikuti dinamika harga energi global yang terus berfluktuasi dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menjelaskan rincian kenaikan harga tersebut.
“LPG 12 kg mengalami kenaikan sebesar Rp36.000 atau sekitar 18,75 persen, dari Rp 192.000 menjadi Rp 228.000 per tabung. Sementara itu, LPG 5,5 kg naik Rp 17.000 atau sekitar 18,89 persen, dari Rp 90.000 menjadi Rp 107.000 per tabung,” kata Ratu dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, kenaikan harga dipengaruhi sejumlah faktor eksternal, seperti naiknya harga kontrak LPG dunia (CP Aramco), peningkatan Indonesian Crude Price (ICP), hingga kondisi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada jalur logistik energi global.
Meski harga mengalami kenaikan, Pemprov DKI Jakarta memastikan distribusi LPG tetap berjalan normal di seluruh wilayah. Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk menjaga stabilitas pasokan.
“Berdasarkan pantauan di lapangan, stok LPG 5,5 kg dan 12 kg saat ini stabil, baik di tingkat agen maupun pangkalan. Distribusi berjalan normal ke seluruh depo dan penyalur di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying,” ujarnya.
Pemprov DKI juga mengantisipasi potensi peralihan konsumsi dari LPG nonsubsidi ke LPG subsidi 3 kg akibat selisih harga yang semakin lebar. Untuk itu, pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi akan diperketat agar tetap tepat sasaran.
“Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku kepentingan akan melakukan monitoring penggunaan LPG di sektor usaha non-UMKM, seperti restoran, kafe, dan perhotelan. Kami juga mengimbau ASN serta masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG nonsubsidi,” kata Ratu.
Selain itu, mekanisme pembelian LPG 3 kg masih mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, yakni wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP).
“Sesuai ketentuan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Setiap transaksi dicatat sebagai bagian dari pengendalian distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.
Dari sisi dampak ekonomi, Pemprov DKI menilai kenaikan LPG nonsubsidi tidak akan berdampak besar terhadap inflasi daerah. Hal ini karena harga LPG subsidi 3 kg masih tetap stabil sehingga kebutuhan dasar masyarakat tetap dapat terpenuhi.
“Selama LPG subsidi 3 kg tetap tersedia dan harganya tidak berubah, kebutuhan dasar masyarakat dapat lebih terjaga. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan ini melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID),” pungkasnya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login