Newestindonesia.co.id, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan revisi aturan terkait Harga Mineral Acuan (HMA). Perubahan tersebut dilakukan untuk memperbarui formula perhitungan harga mineral agar lebih mencerminkan kondisi pasar serta perkembangan industri pertambangan.
Rencana revisi ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno. Ia menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan penyesuaian terhadap sejumlah komponen dalam formula perhitungan harga mineral.
Salah satu perubahan yang sedang dibahas adalah memasukkan unsur kobalt ke dalam perhitungan harga acuan mineral.
“Poinnya ada masukkan beberapa kayak kobalt gitu kita masukkan. Terus ada correction factor yang kita kita koreksi lah,” ujar Tri di Kantor Kementerian ESDM, dikutip detikFinance, Jumat (6/3/2026).
Menurut Tri, selain penambahan unsur kobalt, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian terhadap faktor koreksi (correction factor) dalam formula HMA. Penyesuaian ini dilakukan agar harga acuan mineral dapat lebih sesuai dengan kualitas mineral serta dinamika pasar global.
Menyesuaikan Kondisi Pasar Mineral
Harga Mineral Acuan merupakan salah satu instrumen penting dalam industri pertambangan karena menjadi referensi dalam transaksi mineral di dalam negeri. Dengan adanya formula yang lebih akurat, pemerintah berharap harga yang terbentuk dapat lebih mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Perubahan formula ini juga dinilai penting untuk mendukung perkembangan industri mineral nasional, termasuk sektor hilirisasi yang kini menjadi prioritas pemerintah.
Revisi HMA diharapkan mampu memberikan kepastian harga bagi pelaku usaha pertambangan, sekaligus menjaga daya saing mineral Indonesia di pasar internasional.
Selain itu, pembaruan formula juga akan memperhitungkan perubahan kualitas mineral yang dihasilkan di dalam negeri serta fluktuasi harga komoditas global yang terus bergerak.
Masih Dalam Tahap Pembahasan
Meski rencana revisi telah disiapkan, pemerintah belum memastikan kapan aturan baru tersebut akan resmi diberlakukan. Saat ini, prosesnya masih berada dalam tahap pembahasan internal di Kementerian ESDM.
Tri menyebutkan bahwa pihaknya berharap revisi tersebut dapat segera rampung sehingga dapat diterapkan dalam waktu dekat.
“Rencana, itu masih rencana. Mudah-mudahan segeralah,” tutur Tri.
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap perubahan dalam formula HMA benar-benar matang dan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan.
Dorong Transparansi dan Kepastian Investasi
Jika revisi ini diberlakukan, formula baru HMA diharapkan mampu meningkatkan transparansi dalam transaksi mineral di dalam negeri. Dengan acuan harga yang lebih realistis, pelaku usaha dapat merencanakan produksi, kontrak penjualan, hingga investasi secara lebih pasti.
Selain itu, masuknya unsur kobalt dalam formula juga dianggap relevan mengingat komoditas tersebut semakin penting dalam industri global, terutama untuk bahan baku baterai dan teknologi energi baru.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya memperkuat tata kelola harga mineral di dalam negeri, tetapi juga meningkatkan posisi Indonesia dalam perdagangan mineral dunia.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login