Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

ESDM Rancang Aturan Baru Harga Mineral Acuan, Faktor Koreksi dan Kobalt Jadi Sorotan

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno. Kementerian ESDM mengungkapkan syarat jika ingin 190 izin dari perusahaan tambang yang saat ini dihentikan sementara bisa beroperasi kembali. Foto: Dok. Kontan

Newestindonesia.co.id, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan revisi aturan terkait Harga Mineral Acuan (HMA). Perubahan tersebut dilakukan untuk memperbarui formula perhitungan harga mineral agar lebih mencerminkan kondisi pasar serta perkembangan industri pertambangan.

Rencana revisi ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno. Ia menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan penyesuaian terhadap sejumlah komponen dalam formula perhitungan harga mineral.

Salah satu perubahan yang sedang dibahas adalah memasukkan unsur kobalt ke dalam perhitungan harga acuan mineral.

“Poinnya ada masukkan beberapa kayak kobalt gitu kita masukkan. Terus ada correction factor yang kita kita koreksi lah,” ujar Tri di Kantor Kementerian ESDM, dikutip detikFinance, Jumat (6/3/2026).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Tri, selain penambahan unsur kobalt, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian terhadap faktor koreksi (correction factor) dalam formula HMA. Penyesuaian ini dilakukan agar harga acuan mineral dapat lebih sesuai dengan kualitas mineral serta dinamika pasar global.

Menyesuaikan Kondisi Pasar Mineral

Harga Mineral Acuan merupakan salah satu instrumen penting dalam industri pertambangan karena menjadi referensi dalam transaksi mineral di dalam negeri. Dengan adanya formula yang lebih akurat, pemerintah berharap harga yang terbentuk dapat lebih mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

Perubahan formula ini juga dinilai penting untuk mendukung perkembangan industri mineral nasional, termasuk sektor hilirisasi yang kini menjadi prioritas pemerintah.

Revisi HMA diharapkan mampu memberikan kepastian harga bagi pelaku usaha pertambangan, sekaligus menjaga daya saing mineral Indonesia di pasar internasional.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, pembaruan formula juga akan memperhitungkan perubahan kualitas mineral yang dihasilkan di dalam negeri serta fluktuasi harga komoditas global yang terus bergerak.

Baca juga:  Biaya Balik Nama Kendaraan 2025: Apakah Benar Gratis? Penjelasan Lengkap

Masih Dalam Tahap Pembahasan

Meski rencana revisi telah disiapkan, pemerintah belum memastikan kapan aturan baru tersebut akan resmi diberlakukan. Saat ini, prosesnya masih berada dalam tahap pembahasan internal di Kementerian ESDM.

Tri menyebutkan bahwa pihaknya berharap revisi tersebut dapat segera rampung sehingga dapat diterapkan dalam waktu dekat.

“Rencana, itu masih rencana. Mudah-mudahan segeralah,” tutur Tri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap perubahan dalam formula HMA benar-benar matang dan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan.

Dorong Transparansi dan Kepastian Investasi

Jika revisi ini diberlakukan, formula baru HMA diharapkan mampu meningkatkan transparansi dalam transaksi mineral di dalam negeri. Dengan acuan harga yang lebih realistis, pelaku usaha dapat merencanakan produksi, kontrak penjualan, hingga investasi secara lebih pasti.

Selain itu, masuknya unsur kobalt dalam formula juga dianggap relevan mengingat komoditas tersebut semakin penting dalam industri global, terutama untuk bahan baku baterai dan teknologi energi baru.

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya memperkuat tata kelola harga mineral di dalam negeri, tetapi juga meningkatkan posisi Indonesia dalam perdagangan mineral dunia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menggelar sosialisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Nasional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi digital di lingkungan birokrasi dengan mengembangkan aplikasi Dashboard Sumber Daya Manusia (SDM)....

Finansial

Newestindonesia.co.id, FINNS Beach Club Bali membuka kesempatan karier bagi para profesional di industri hospitality dengan memperluas tim penjualan mereka. Beach club yang dikenal sebagai...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Media Harian Kompas melalui platform digitalnya Kompas.id membuka kesempatan bagi talenta kreatif di bidang desain grafis untuk bergabung sebagai Social Media Graphic Designer....

Finansial

Newestindonesia.co.id, Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah dinilai berpotensi meningkatkan ketidakpastian ekonomi global. Namun pemerintah Indonesia menilai kondisi tersebut masih bisa diantisipasi dengan memperkuat...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan tipis pada perdagangan Kamis (5/3/2026). Kenaikan ini terlihat dari pembaruan harga yang...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada dua hakim setelah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)....

Advertisement