Newestindonesia.co.id, Pemerintah Emirat Arab melalui Kementerian Pendidikan menerbitkan pedoman baru yang mengatur secara ketat penggunaan artificial intelligence (AI) generatif di lingkungan sekolah. Hal ini termasuk larangan bagi siswa di bawah usia 13 tahun — atau setara kelas 7 — untuk memakai teknologi tersebut dalam kegiatan belajar mengajar.
Panduan berjudul “2026 Safe and Responsible Use of Artificial Intelligence in Classrooms” dirancang untuk melindungi pelajar, menjaga integritas akademik, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, disiplin, dan berkualitas.
Larangan Keras untuk Usia Dini
Salah satu poin paling tegas dari kebijakan baru ini adalah penetapan batasan usia. Siswa di bawah 13 tahun atau yang berada di kelas 7 ke bawah dilarang menggunakan alat AI generatif seperti ChatGPT atau platform serupa dalam proses pembelajaran.
Dilansir melalui Gulf Today (24/2), Langkah ini diambil untuk menghindari potensi dampak negatif terhadap perkembangan akademik dan perilaku anak serta menjaga agar proses belajar fokus pada interaksi langsung, kreativitas, dan kemampuan berpikir mandiri.
Integritas Akademik dan Evaluasi
Kementerian Pendidikan menekankan bahwa integritas akademik merupakan pusat dari aturan baru tersebut. Beberapa poin pentingnya:
- Penggunaan AI generatif dilarang saat ujian resmi atau asesmen formal.
- Siswa tidak diperkenankan menyerahkan karya berbasis AI sebagai karya pribadi tanpa persetujuan guru.
- Sekolah diwajibkan memastikan teknologi ini tidak menjadi alat untuk kecurangan atau manipulasi sistem penilaian.
Pedoman tersebut juga meminta guru dan siswa untuk secara aktif memverifikasi akurasi dan kesesuaian konten AI terhadap kurikulum sebelum digunakan dalam materi ajar atau tugas.
Etika, Konten Tidak Pantas, dan Perilaku Digital
Selain aspek akademik, regulasi juga mencakup:
- Larangan pembuatan dan penyebaran konten yang bertentangan dengan nilai agama, budaya nasional, atau yang mengandung ujaran kebencian serta kekerasan.
- Larangan perilaku ilegal atau tidak etis, seperti perundungan siber atau penyalahgunaan teknologi.
Privasi dan Perlindungan Data Siswa
Aturan ini juga memperkuat perlindungan terhadap privasi dan hak kekayaan intelektual:
- Sekolah dilarang mengunggah data pribadi siswa, guru, atau orang tua ke sistem AI — termasuk nama, foto, rekaman suara, identitas, atau kontak.
- Penyebaran materi berhak cipta tanpa izin, serta pembuatan konten manipulatif seperti deepfake ikut dilarang.
- Mengakses dokumen rahasia sekolah atau menggunakan AI untuk merekam kelas tanpa persetujuan semua pihak juga dikategorikan pelanggaran serius.
Kementerian menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bagian penting untuk menjamin pemanfaatan AI yang aman, bertanggung jawab, dan mendidik, bukan sebagai pengganti keterlibatan guru atau upaya intelektual siswa.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login