Newestindonesia.co.id, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Permohonan ini terdaftar resmi dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps, tertanggal 7 Januari 2026, dengan jadwal sidang dijadwalkan bergulir pada 23 Januari 2026.
Praperadilan ini diajukan setelah Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Made Daging sebagai tersangka sejak 10 Desember 2025 dalam dugaan kasus penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali. Dalam penetapan itu, penyidik menjeratnya dengan sangkaan pelanggaran Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Alasan Praperadilan: Ketentuan Hukum Dinilai Tidak Berlaku
Koordinator tim penasihat hukum Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa penetapan tersangka itu belum dijelaskan secara jelas alasan hukumnya. Menurutnya, kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka atas kapasitas sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung, bukan sebagai Kepala Kanwil BPN Bali.
Pasek mengungkapkan bahwa dalam dua kali proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), status tersangka tetap dipertahankan sehingga mereka memilih menempuh jalur hukum melalui praperadilan.
Lebih jauh, tim kuasa hukum mengkritisi penggunaan Pasal 421 KUHP lama, yang menurutnya sudah tidak berlaku karena telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga tidak lagi dikenal dalam KUHP baru.
“Pasal warisan kolonial Belanda tersebut sudah tidak ada dan tidak berlaku lagi di dalam UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Suardika di Denpasar, Selasa (13/1/2026) dikutip melalui detikBali.
Selain itu, mereka mempersoalkan pengenaan Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dengan alasan bahwa peristiwa yang dipermasalahkan telah melewati batas waktu penuntutan, sehingga harus gugur demi hukum.
Persoalan Kedaluwarsa dan Objek Perkara
Tim advokat juga menyoroti bahwa objek perkara berkaitan dengan dokumen arsip yang diterbitkan pada 8 September 2020, saat kliennya masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Menurut mereka, karena faktanya peristiwa itu telah melebihi masa kedaluwarsa dan tidak jelas objek arsip apa yang dirusak atau disalahgunakan, maka dasar pidana tersebut dinilai bermasalah secara hukum.
Juga disebutkan bahwa akar masalah berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752 di Desa Jimbaran pada tahun 1989 — jauh sebelum Made Daging menjabat di jabatan yang bersangkutan — yang bahkan telah melewati proses hukum di berbagai pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Pernyataan Hukum
Gede Pasek Suardika menegaskan posisi kliennya menghormati proses hukum yang berlaku sepanjang dijalankan secara profesional, akuntabel, dan menjunjung hak asasi manusia. Namun, menurutnya, penggunaan pasal yang tidak berlaku dan peristiwa yang sudah kedaluwarsa justru menimbulkan kebutuhan untuk menguji keadilan secara hukum di meja hijau.
Editor: DAW
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login