Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Kasus BPN Bali: I Made Daging Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka

Koordinator Tim Advokat I Made Daging, Gede Pasek Suardika (kiri) saat konferensi pers di Denpasar, Bali pada Selasa (13/1/2026). (Foto: Karsiani Putri/detikBali)

Newestindonesia.co.id, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Permohonan ini terdaftar resmi dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps, tertanggal 7 Januari 2026, dengan jadwal sidang dijadwalkan bergulir pada 23 Januari 2026.

Praperadilan ini diajukan setelah Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Made Daging sebagai tersangka sejak 10 Desember 2025 dalam dugaan kasus penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali. Dalam penetapan itu, penyidik menjeratnya dengan sangkaan pelanggaran Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Alasan Praperadilan: Ketentuan Hukum Dinilai Tidak Berlaku

Koordinator tim penasihat hukum Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa penetapan tersangka itu belum dijelaskan secara jelas alasan hukumnya. Menurutnya, kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka atas kapasitas sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung, bukan sebagai Kepala Kanwil BPN Bali.

Pasek mengungkapkan bahwa dalam dua kali proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), status tersangka tetap dipertahankan sehingga mereka memilih menempuh jalur hukum melalui praperadilan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lebih jauh, tim kuasa hukum mengkritisi penggunaan Pasal 421 KUHP lama, yang menurutnya sudah tidak berlaku karena telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga tidak lagi dikenal dalam KUHP baru.

“Pasal warisan kolonial Belanda tersebut sudah tidak ada dan tidak berlaku lagi di dalam UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Suardika di Denpasar, Selasa (13/1/2026) dikutip melalui detikBali.

Selain itu, mereka mempersoalkan pengenaan Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dengan alasan bahwa peristiwa yang dipermasalahkan telah melewati batas waktu penuntutan, sehingga harus gugur demi hukum.

Baca juga:  Publik Syok! AKP Malaungi Perwira Anti Narkoba Kini Ditahan Kasus Sabu

Persoalan Kedaluwarsa dan Objek Perkara

Tim advokat juga menyoroti bahwa objek perkara berkaitan dengan dokumen arsip yang diterbitkan pada 8 September 2020, saat kliennya masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Menurut mereka, karena faktanya peristiwa itu telah melebihi masa kedaluwarsa dan tidak jelas objek arsip apa yang dirusak atau disalahgunakan, maka dasar pidana tersebut dinilai bermasalah secara hukum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Juga disebutkan bahwa akar masalah berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752 di Desa Jimbaran pada tahun 1989 — jauh sebelum Made Daging menjabat di jabatan yang bersangkutan — yang bahkan telah melewati proses hukum di berbagai pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Pernyataan Hukum

Gede Pasek Suardika menegaskan posisi kliennya menghormati proses hukum yang berlaku sepanjang dijalankan secara profesional, akuntabel, dan menjunjung hak asasi manusia. Namun, menurutnya, penggunaan pasal yang tidak berlaku dan peristiwa yang sudah kedaluwarsa justru menimbulkan kebutuhan untuk menguji keadilan secara hukum di meja hijau.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi akhirnya menangkap pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport yang diduga melakukan tabrak lari terhadap seorang pedagang buah gerobak di kawasan Duren Sawit, Jakarta...

Regional

Newestindonesia.co.id, Dua anggota kepolisian di Bali menjadi sorotan publik setelah video dugaan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan asing viral di media sosial. Dalam rekaman...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Polemik yang melibatkan dokter sekaligus kreator konten Richard Lee kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari pendakwah Hanny Kristianto yang mengingatkan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) terus bergulir. Kali ini, Aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas)...

Regional

Newestindonesia.co.id, Dua sejoli di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menyiarkan hubungan intim secara langsung melalui aplikasi Tevi. Dari aktivitas tersebut,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggemparkan masyarakat. Seorang kiai berinisial AS yang merupakan pengasuh...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online di Bali. Ketiganya terdiri dari...

Regional

Newestindonesia.co.id, Aparat kepolisian menangkap seorang pria asal Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia...

Advertisement