Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Kasus BPN Bali: I Made Daging Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka

Koordinator Tim Advokat I Made Daging, Gede Pasek Suardika (kiri) saat konferensi pers di Denpasar, Bali pada Selasa (13/1/2026). (Foto: Karsiani Putri/detikBali)

Newestindonesia.co.id, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Permohonan ini terdaftar resmi dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps, tertanggal 7 Januari 2026, dengan jadwal sidang dijadwalkan bergulir pada 23 Januari 2026.

Praperadilan ini diajukan setelah Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Made Daging sebagai tersangka sejak 10 Desember 2025 dalam dugaan kasus penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali. Dalam penetapan itu, penyidik menjeratnya dengan sangkaan pelanggaran Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Alasan Praperadilan: Ketentuan Hukum Dinilai Tidak Berlaku

Koordinator tim penasihat hukum Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa penetapan tersangka itu belum dijelaskan secara jelas alasan hukumnya. Menurutnya, kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka atas kapasitas sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung, bukan sebagai Kepala Kanwil BPN Bali.

Pasek mengungkapkan bahwa dalam dua kali proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), status tersangka tetap dipertahankan sehingga mereka memilih menempuh jalur hukum melalui praperadilan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lebih jauh, tim kuasa hukum mengkritisi penggunaan Pasal 421 KUHP lama, yang menurutnya sudah tidak berlaku karena telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga tidak lagi dikenal dalam KUHP baru.

“Pasal warisan kolonial Belanda tersebut sudah tidak ada dan tidak berlaku lagi di dalam UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Suardika di Denpasar, Selasa (13/1/2026) dikutip melalui detikBali.

Selain itu, mereka mempersoalkan pengenaan Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dengan alasan bahwa peristiwa yang dipermasalahkan telah melewati batas waktu penuntutan, sehingga harus gugur demi hukum.

Baca juga:  Bareskrim Polri Selidiki Gelondongan Kayu Terbawa Arus Banjir Di Sumatera

Persoalan Kedaluwarsa dan Objek Perkara

Tim advokat juga menyoroti bahwa objek perkara berkaitan dengan dokumen arsip yang diterbitkan pada 8 September 2020, saat kliennya masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Menurut mereka, karena faktanya peristiwa itu telah melebihi masa kedaluwarsa dan tidak jelas objek arsip apa yang dirusak atau disalahgunakan, maka dasar pidana tersebut dinilai bermasalah secara hukum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Juga disebutkan bahwa akar masalah berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752 di Desa Jimbaran pada tahun 1989 — jauh sebelum Made Daging menjabat di jabatan yang bersangkutan — yang bahkan telah melewati proses hukum di berbagai pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Pernyataan Hukum

Gede Pasek Suardika menegaskan posisi kliennya menghormati proses hukum yang berlaku sepanjang dijalankan secara profesional, akuntabel, dan menjunjung hak asasi manusia. Namun, menurutnya, penggunaan pasal yang tidak berlaku dan peristiwa yang sudah kedaluwarsa justru menimbulkan kebutuhan untuk menguji keadilan secara hukum di meja hijau.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Polda Jawa Barat menetapkan enam orang pelaku kerusuhan saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Jalan Tamansari, Kota Bandung,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita lanjut usia di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Empat pelaku yang diduga...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus kematian tragis menimpa seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Korban mengembuskan napas terakhir...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra...

Hiburan

Newestindonesia.co.id, Dunia hiburan dan ajang kecantikan Meksiko diguncang kabar tragis meninggalnya mantan ratu kecantikan Carolina Flores Gomez. Perempuan berusia 27 tahun itu ditemukan tewas...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang wanita lanjut usia bernama Deniwati Boru Sitio (60) ditemukan tewas diduga menjadi korban pembunuhan sadis di rumahnya di Jalan Kurnia, Kelurahan Limbungan,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS alias Pengki (43) sebagai tersangka kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bangka Belitung...

Regional

Newestindonesia.co.id, Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, akhirnya buka suara usai pernyataannya terkait warga tanpa KTP Batam viral...

Advertisement