Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

Regional

Pria Di Cikupa Dibunuh Jasadnya Dibuang Dalam Karung, Sakit Hati Diludahi Saat Tagih Utang

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat jumpa pers kasus jasad pria dalam karung. (Foto: dok. Polresta Tangerang)

Newestindonesia.co.id, Pria berinisial SA membunuh Danu Warta Saputra (20) dan membuang jasadnya dalam karung di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Ia menghabisi nyawa Danu karena sakit hati diludahi saat menagih utang kepada korban.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (14/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mendatangi kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.

“Tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, kemudian membekap wajah korban dengan bantal,” kata Indra Waspada, Kamis (27/11/2025), seperti dikutip melalui detikNews.

Setelah korban meninggal, tersangka membungkus jasadnya dengan karung putih dan plastik hitam. Pelaku juga membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di daerah Pasar Kemis.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tersangka juga membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa,” katanya.

Setelah itu, tersangka membuang jasad korban sekitar pada Sabtu (15/11) pukul 03.00 WIB. Tersangka membawa jasad menggunakan sepeda motor milik korban.

“Tersangka membuang jasad korban ke lokasi penemuan menggunakan motor korban,” ujarnya.

Motor korban kemudian dijual pelaku kepada seseorang berinisial A. Pelaku menggunakan uang hasil penjualan itu untuk kabur ke Lampung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepada polisi, pelaku mengaku dendam kepada korban. Ia sempat menagih utang Rp 500 ribu, tapi justru diludahi dan dimaki oleh korban.

“Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat menagih utang sebesar Rp 500 ribu,” kata Indra Waspada.

Polisi berhasil menangkap SA di rumahnya di Lampung pada Senin (24/11). Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga:  Parah! Oknum Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu-Sabu

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik, bantal, serta uang tunai Rp 1.300.000.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Editor Picks

Bisnis

Newestindonesia.co.id, Bank Mandiri merayakan ulang tahun ke-27 pada Kamis (2/10/2025) dengan mengusung tema Sinergi Majukan Negeri”. Perayaan ulang tahun Bank Mandiri dikemas dalam program bertajuk “HUT...

Regional

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, Mau sampai kiamat tinggal dua hari pun mafia tanah tidak akan bisa diatasi....

Kesehatan

Newestindonesia.co.id, Cuaca panas yang kerap melanda berbagai wilayah dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan tubuh, khususnya pada kulit. Paparan sinar matahari yang terik berpotensi memicu...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, MSbreewc, nama asli Bree Wales Covington, lahir pada 1 Februari 2001 di Singapura (meskipun lahir di Jakarta dan besar berpindah-pindah, beberapa bio menyebut...

Advertisement