Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Selebriti

Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara Dan Denda Rp2 Miliar

Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172

Newestindonesia.co.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum artis Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menuntut: supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10), seperti dikutip melalui CNN Indonesia.

Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta.

Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.

Ada uang Rp4 miliar yang akhirnya diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.

Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Juni lalu, jaksa menyebut Nikita memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Baca juga:  Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Di Kali Ciliwung, Diduga Staf Kemendagri

Nikita melakukan pembayaran ke PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan BSD.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Influencer sekaligus selebgram Clara Shinta resmi menggugat cerai suaminya, Alexander Assad, buntut dugaan perselingkuhan dan kasus video call sex (VCS) yang sempat viral...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, usai divonis tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kebakaran rumah yang menewaskan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Haerul Saleh, di kawasan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kabar duka datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Anggota IV BPK RI, Haerul Saleh, meninggal dunia dalam musibah kebakaran rumah yang terjadi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Transjakarta meminta maaf atas padamnya lampu penerangan di Skywalk Kebayoran, Jakarta Selatan, yang menyebabkan pengguna kesulitan saat melintas pada Kamis (7/5/2026) malam. Pihak...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Polemik yang melibatkan dokter sekaligus kreator konten Richard Lee kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari pendakwah Hanny Kristianto yang mengingatkan...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Gelaran Met Gala 2026 yang biasanya identik dengan kemewahan dan parade busana para selebritas dunia kini justru dibayangi kontroversi. Keterlibatan pendiri Amazon, Jeff...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Padel Tournament Piala Bersinar 2026 di Casa de Padel, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 1-3 Mei 2026. Kegiatan berskala...

Advertisement