Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Kasus Viral Nabilah O’Brien Dibahas DPR, Komisi III Dukung Pencabutan Status Tersangka

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan selebgram yang juga pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), Nabilah O'brien. (Dwi Rahmawati/detikcom)

Newestindonesia.co.id, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kasus yang melibatkan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.

Rapat tersebut digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (9/3/2026), dan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR menyatakan dukungan terhadap penyelesaian perkara yang kini telah berakhir damai melalui mekanisme restorative justice. Penyelesaian ini dilakukan setelah kedua pihak yang terlibat sepakat mencabut laporan polisi masing-masing.

Komisi III DPR Fasilitasi Penyelesaian Kasus

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya melakukan berbagai upaya percepatan untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur mediasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menyebut, proses mediasi intensif dilakukan dalam beberapa hari terakhir hingga akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

“Dalam dua hari kemarin kita melakukan percepatan kerja, kita sudah memfasilitasi penyelesaian masalah ini, sehingga hampir selesai, sudah selesai,” kata Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur damai merupakan langkah yang lebih baik untuk perkara yang sifatnya tidak terlalu berat dan masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

DPR: Tidak Semua Sengketa Harus Berujung Pengadilan

Habiburokhman menegaskan bahwa tidak semua sengketa hukum harus diselesaikan melalui proses pengadilan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menyampaikan bahwa dalam sejumlah kasus, terutama yang bersifat ringan atau tidak memiliki unsur pidana yang kuat, penyelesaian melalui mekanisme restoratif dapat menjadi pilihan.

“Tidak semua sengketa hukum yang terjadi di masyarakat harus diselesaikan melalui proses pengadilan,” kata Habiburokhman.

Baca juga:  Viral Anggota TNI AL Pukul Ojol Di Grogol Gegara Tak Terima Diklakson

Ia menambahkan bahwa pendekatan tersebut sejalan dengan paradigma hukum dalam KUHP dan KUHAP baru yang lebih menekankan keadilan restoratif dan rehabilitatif.

DPR Nilai Tidak Ada Unsur Melawan Hukum

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI juga menyampaikan pandangan bahwa kasus yang menjerat Nabilah O’Brien dinilai tidak memenuhi unsur kesengajaan untuk melakukan pencemaran nama baik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Komisi III DPR RI menilai Saudari Nabilah O’Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain,” ujar Habiburokhman.

Oleh karena itu, Komisi III DPR menyatakan dukungannya terhadap pencabutan status tersangka terhadap Nabilah O’Brien setelah proses perdamaian tercapai.

Duduk Perkara Kasus Nabilah O’Brien

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian di restoran milik Nabilah O’Brien di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada September 2025 ketika sepasang pelanggan diduga membawa pulang sejumlah makanan dan minuman tanpa melakukan pembayaran. Kejadian itu sempat terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun dalam perkembangan kasusnya, Nabilah mengaku justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan pencurian tersebut. Hal itu kemudian memicu perhatian publik dan membuatnya meminta bantuan Komisi III DPR untuk mendapatkan kejelasan hukum.

Penanganan Kasus Jadi Sorotan

Kasus tersebut sempat menjadi sorotan karena dianggap mencerminkan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pencemaran nama baik maupun konflik antara masyarakat.

Dalam rapatnya, Komisi III DPR juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk memperhatikan unsur kesengajaan dalam perkara serupa agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga.

Dengan adanya kesepakatan damai antara pihak yang terlibat, kasus yang sempat viral tersebut kini dinyatakan selesai.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(DAW)

Baca juga:  Kematian Diplomat Arya Daru Terungkap 24 Kali Check-In Di Hotel, Sosok Wanita V Diminta Didalami
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Internasional

Newestindonesia.co.id, Aparat patroli keamanan di Kota Makkah, Arab Saudi, menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam promosi layanan haji ilegal melalui...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap seorang pengendara motor listrik di kawasan Jalan Dharma Wanita V, Cengkareng, Jakarta Barat, sempat mengelak saat...

Gaya Hidup

Newestindonesia.co.id, Nama Jeni Rahmadial Fitri mendadak menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik facelift ilegal di Riau. Sosok yang pernah...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan praktik facelift ilegal yang menyeret mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), menghebohkan publik. Perempuan tersebut kini telah ditetapkan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan penarikan paksa mobil mewah Lexus RX350 senilai Rp1,3 miliar di Surabaya terus menjadi sorotan. Pemilik kendaraan, Andy Pratomo, mengklaim mobil tersebut...

Regional

Newestindonesia.co.id, Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video asusila yang diduga melibatkan sepasang kekasih asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Video tersebut viral di berbagai...

Regional

Newestindonesia.co.id, Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap puluhan anak dan balita di sebuah daycare atau tempat penitipan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen...

Advertisement