Newestindonesia.co.id, Member grup idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang dikenal sebagai Freya, melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) setelah fotonya dimanipulasi menjadi konten tidak pantas dan beredar di media sosial.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah Freya merasa dirugikan atas penyebaran konten hasil manipulasi tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik yang diduga dilakukan terlapor dalam penyelidikan terhadap korban Raden Rara Freyanasifa Jayawardana,” kata Murodih kepada wartawan dikutip melalui detikNews.
Awal Mula Freya Mengetahui Foto Dimanipulasi AI
Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula ketika Freya menemukan unggahan di media sosial yang menampilkan fotonya telah diedit menggunakan teknologi AI oleh akun anonim.
Dalam unggahan tersebut, foto Freya dimanipulasi sehingga terlihat mengenakan pakaian yang berbeda dan dinilai tidak pantas.
“Berawal dari korban yang melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya yang didapati ada beberapa kata yang menurut korban tidak baik,” ujar Murodih.
Unggahan tersebut membuat Freya merasa tidak nyaman. Setelah menelusuri lebih jauh, ditemukan pula beberapa konten lain yang memanipulasi foto dirinya dengan cara serupa.
“Dan didapati masih ada beberapa lagi,” lanjut Murodih.
Merasa Dirugikan, Freya Lapor Polisi
Merasa dirugikan atas penyebaran konten manipulasi tersebut, Freya akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Korban merasa dirugikan dan langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti,” kata Murodih.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan kini tengah didalami oleh penyidik.
Dalam laporan itu, polisi menyelidiki dugaan manipulasi data elektronik yang melibatkan teknologi AI dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rentang Kejadian Diduga Sejak 2022
Polisi menyebut manipulasi foto tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu cukup lama.
Menurut keterangan yang diterima penyidik, kejadian tersebut berlangsung antara tahun 2022 hingga 2025.
“Waktu kejadian pada sekitar tahun 2022 sampai 2025,” ujar Murodih.
Bukti-bukti terkait dugaan manipulasi foto tersebut telah diserahkan oleh Freya kepada pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Jadwalkan Klarifikasi
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pihak kepolisian juga telah menjadwalkan pemanggilan Freya untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang dibuatnya.
“Rencana jadwal untuk pemanggilan itu hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026,” kata Murodih.
Selain Freya, penyidik juga berencana memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna memperjelas kronologi kasus tersebut.
Sorotan Penyalahgunaan Teknologi AI
Kasus yang menimpa Freya menjadi salah satu contoh meningkatnya risiko penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan di media sosial.
Manipulasi foto dengan AI dinilai dapat menimbulkan dampak serius, terutama jika digunakan untuk membuat konten yang mencemarkan nama baik seseorang.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku di balik akun yang menyebarkan konten manipulasi tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login