Bagaimana Sistem Pembagian Royalti Musik di Indonesia? Ini Penjelasan Lengkapnya

0
musisi bernadya

Potret penyanyi Bernadya Foto: Instagram.com/bernadyaribka

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Sistem pembagian royalti musik di Indonesia masih menjadi topik yang sering menimbulkan pertanyaan, terutama bagi musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri kreatif. Banyak yang bertanya, bagaimana sebenarnya royalti musik dibagi, siapa saja yang berhak menerimanya, dan lembaga apa yang mengelolanya?

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami tentang sistem pembagian royalti musik di Indonesia, mulai dari pengertian hingga mekanisme pembagiannya.

Apa Itu Royalti Musik?

Royalti musik adalah imbalan finansial yang diterima oleh pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pihak terkait atas penggunaan karya musik mereka. Royalti wajib dibayarkan ketika lagu diputar atau digunakan secara komersial, seperti di:

  • Radio dan televisi
  • Platform streaming (Spotify, YouTube, Apple Music, dll)
  • Kafe, restoran, hotel, dan pusat perbelanjaan
  • Konser dan pertunjukan musik
  • Iklan dan film

Dasar Hukum Royalti Musik di Indonesia

Sistem royalti musik di Indonesia diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Peraturan ini menegaskan bahwa setiap penggunaan musik secara komersial wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta.

Lembaga Pengelola Royalti Musik

Di Indonesia, royalti musik dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

1. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

LMKN bertugas sebagai koordinator nasional yang:

  • Menghimpun royalti dari pengguna musik
  • Mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait
  • Menjadi penghubung antara pengguna musik dan LMK

2. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

LMK adalah lembaga yang mewakili pencipta atau pemilik hak terkait, seperti:

  • WAMI
  • KCI
  • RAI
  • ASIRI

Pencipta lagu atau musisi harus mendaftar sebagai anggota LMK agar berhak menerima royalti.

Baca juga:  Nabila Ellisa Dan Bianura Rilis Single “Capek Banget”, Lagu Tentang Hubungan Yang Melelahkan

Jenis-Jenis Hak dalam Royalti Musik

Royalti musik terbagi menjadi dua hak utama:

1. Hak Cipta (Composer Right)

Hak ini dimiliki oleh:

  • Pencipta lagu
  • Penulis lirik
  • Pemegang hak cipta

Royalti hak cipta dibayarkan ketika lagu diputar atau digunakan di ruang publik.

2. Hak Terkait (Related Rights)

Hak ini dimiliki oleh:

  • Penyanyi
  • Musisi pengiring
  • Produser rekaman

Hak terkait berlaku ketika rekaman lagu diputar secara komersial.

Bagaimana Sistem Pembagian Royalti Musik?

1. Penghimpunan Royalti

Pengguna musik (kafe, radio, hotel, dll) membayar royalti melalui LMKN. Besaran tarif biasanya ditentukan berdasarkan:

  • Jenis usaha
  • Luas tempat
  • Frekuensi penggunaan musik

2. Pencatatan dan Pelaporan

Setiap pemutaran lagu dicatat melalui laporan manual atau sistem digital, termasuk data:

  • Judul lagu
  • Nama pencipta
  • Frekuensi pemutaran

3. Distribusi Royalti

Royalti yang terkumpul kemudian dibagikan kepada:

  • Pencipta lagu
  • Pemegang hak terkait
  • Penerbit musik (jika ada)

Pembagian dilakukan sesuai dengan data kepemilikan hak yang terdaftar di LMK.

Pembagian Royalti di Platform Digital

Untuk platform streaming, sistemnya sedikit berbeda:

  • Platform seperti Spotify dan YouTube membayar royalti berdasarkan jumlah pemutaran (stream)
  • Royalti dibagi antara:
    • Pencipta lagu
    • Penyanyi
    • Label atau distributor digital

Besaran royalti tergantung pada kontrak dengan label atau aggregator musik.

Tantangan Sistem Royalti Musik di Indonesia

Beberapa tantangan yang masih dihadapi antara lain:

  • Kurangnya kesadaran pelaku usaha membayar royalti
  • Data pemutaran lagu yang belum sepenuhnya akurat
  • Banyak musisi yang belum mendaftarkan karyanya ke LMK
  • Edukasi tentang hak cipta yang masih terbatas

Tips Agar Musisi Mendapatkan Royalti

Agar tidak kehilangan hak royalti, musisi disarankan untuk:

  • Mendaftarkan lagu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
  • Bergabung dengan LMK resmi
  • Memastikan metadata lagu lengkap dan akurat
  • Memahami kontrak dengan label atau publisher
Baca juga:  'Rutinitas’, Single Baru Idgitaf Di 2026

Kesimpulan

Sistem pembagian royalti musik di Indonesia sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme yang terstruktur. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kesadaran pengguna musik dan keaktifan musisi dalam mendaftarkan karya mereka.

Dengan memahami sistem royalti musik, pencipta lagu dan musisi dapat melindungi haknya sekaligus memastikan karya mereka memberikan manfaat ekonomi yang layak.

Editor: DAW

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement

Tinggalkan Balasan