Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Finansial

Tito Karnavian Pastikan Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Tak Ganggu PPPK

Foto: dok. Kemendagri

Newestindonesia.co.id, Pemerintah pusat mulai mematangkan sinkronisasi kebijakan pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah menjelang implementasi penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

Rapat itu menjadi tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI sekaligus forum sinkronisasi lintas kementerian untuk memastikan penataan sumber daya aparatur pemerintah daerah berjalan seimbang dengan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan organisasi pemerintahan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah solusi terhadap dinamika yang berkembang di daerah, khususnya terkait kekhawatiran implementasi Pasal 146 UU HKPD yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD mulai tahun 2027.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Ibu Men-PAN dan juga kepada Pak Menteri Keuangan yang rapat tadi sangat produktif dan solutif,” ujar Tito dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Menurut Tito, pemerintah memahami keresahan sejumlah pemerintah daerah terkait dampak kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun pembiayaan pelayanan publik daerah.

Karena itu, pemerintah sepakat menyiapkan masa transisi penerapan batas belanja pegawai yang nantinya akan diatur melalui revisi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kita menggunakan Undang-Undang APBN itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Nah, kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Undang-Undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Itu artinya kepala daerah enggak usah khawatir lagi. Tenang,” kata Tito.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menjelaskan, daerah dengan komposisi belanja pegawai yang terlalu tinggi berpotensi mengalami keterbatasan ruang fiskal untuk program-program masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah pusat tengah menyiapkan skema dukungan agar program pembangunan daerah tetap berjalan.

Baca juga:  Begini Hitungan Lembur Saat Over Time Di Kantor, Karyawan Wajib Tahu

Dalam rapat tersebut, Kementerian Keuangan disebut akan merancang program yang melibatkan komunitas usaha di daerah guna menjaga aktivitas ekonomi masyarakat tetap bergerak meski pemerintah daerah melakukan penyesuaian struktur anggaran.

“Jadi, ini juga akan menenangkan masyarakat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap jalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Saya kira ini bisa jadi solusi yang sangat bagus kali ini,” ujar Tito.

Pemerintah berharap sinkronisasi kebijakan tersebut dapat memberi kepastian bagi pemerintah daerah dalam mengelola aparatur sipil negara, sekaligus menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan pembangunan daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Implementasi UU HKPD sendiri menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam memperkuat tata kelola fiskal daerah agar lebih sehat, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI memberikan penjelasan terkait pertemuan dengan sejumlah pelaku new media yang tergabung dalam Indonesia New Media Forum (INMF). Pertemuan...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di sejumlah SPBU milik BUMN maupun swasta mendapat perhatian dari Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno....

Nasional

Newestindonesia.co.id, Polemik terkait pernyataan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengenai keterlibatan sejumlah “homeless media” sebagai mitra pemerintah memicu respons dari berbagai...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa program pembangunan tiga juta rumah merupakan bentuk nyata kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap masyarakat kecil,...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Pemerintah resmi memperluas cakupan aset yang dapat disita dalam proses penyelesaian piutang negara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026, aset...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mempercepat program konversi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram menjadi compressed natural gas...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melantik dua pejabat eselon baru pada Rabu (6/5/2026) menyusul polemik lonjakan restitusi pajak yang nilainya mencapai Rp361,15...

Finansial

Newestindonesia.co.id, PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi mengubah nama layanan KA Argo Bromo Anggrek menjadi KA Anggrek mulai 9 Mei 2026. Pergantian nama tersebut...

Advertisement