Newestindonesia.co.id, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta pemerintah membatalkan atau setidaknya menunda wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap tarif jalan tol. Usulan tersebut dinilai berpotensi menambah beban masyarakat, khususnya selama masa konsesi pengelolaan jalan tol masih berlangsung.
Huda menilai rencana yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu berisiko menciptakan beban ganda bagi pengguna jalan tol.
“Wacana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menambah pungutan pajak (PPN) di atas tarif jalan tol berpotensi menimbulkan beban ganda (double burden) bagi publik,” kata Huda, Rabu (22/4/2026) dikutip melalui detikNews.
Menurutnya, kebijakan tersebut pada dasarnya menambah jenis pungutan baru yang harus ditanggung masyarakat, padahal saat ini pengguna jalan tol sudah membayar tarif sebagai bentuk pengembalian investasi kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Huda menjelaskan bahwa tarif jalan tol bukanlah pajak, melainkan retribusi atas penggunaan infrastruktur. Namun, selama masa konsesi, tarif tersebut digunakan untuk mengembalikan investasi pihak pengelola.
“Meski tarif jalan tol pada dasarnya adalah retribusi (imbalan langsung atas jasa penggunaan infrastruktur), bukan pajak, tetapi selama masa konsesi, publik membayar tarif tol untuk mengembalikan investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau pengelola tol,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kondisi ini dapat menimbulkan ketidakadilan jika pemerintah tetap menambahkan pajak baru tanpa penyesuaian struktur tarif.
Lebih lanjut, Huda menyoroti bahwa setelah masa konsesi berakhir, jalan tol sepenuhnya menjadi milik negara. Dalam kondisi tersebut, tarif seharusnya hanya digunakan untuk biaya operasional, bukan untuk keuntungan investor.
“Setelah masa konsesi berakhir dan jalan tol menjadi milik negara penuh, idealnya tarif tol hanya untuk biaya operasional, bukan untuk keuntungan investor. Selama masa konsesi, menambah pajak baru tanpa menyesuaikan status dan komposisi tarif tol berarti publik membayar dua kali untuk aset yang seharusnya menjadi milik bersama,” jelasnya.
Atas dasar itu, legislator dari PKB tersebut mendesak agar pemerintah menunda bahkan membatalkan rencana tersebut selama masa konsesi masih berjalan. Ia juga meminta adanya kajian ulang secara transparan terkait struktur tarif tol dan kewenangan pungutan pajak.
“Kami mendesak agar wacana ini ditunda atau bahkan dibatalkan selama masa konsesi pengelolaan Jalan Tol oleh BUJT masih berlangsung. Lakukan kajian ulang secara transparan mengenai struktur tarif tol, pasca-konsesi, dan kewenangan pungutan pajak atas jalan milik negara,” tegasnya.
Huda juga mengusulkan agar pembahasan terkait pajak tambahan dilakukan setelah masa konsesi berakhir, dengan catatan tarif tol telah mengalami penurunan signifikan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pembedaan antara masa konsesi dan pasca-konsesi dalam penentuan tarif. Pada masa konsesi, tarif mencakup pengembalian investasi dan biaya operasional, sedangkan setelahnya hanya untuk operasional.
Di sisi lain, Huda mengingatkan pemerintah untuk lebih memprioritaskan efisiensi pengelolaan infrastruktur dibandingkan menambah beban pungutan kepada masyarakat. Ia juga mendorong keterlibatan publik dan akademisi dalam proses perumusan kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih pungutan.
“Prioritaskan efisiensi dan pengembalian aset daripada menambah instrumen pungutan baru. Pastikan BUJT benar-benar mengembalikan aset dalam kondisi baik setelah konsesi berakhir. Libatkan publik dan akademisi dalam pembahasan kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih pungutan yang merugikan masyarakat dan dunia usaha,” imbuhnya.
Sementara itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menegaskan bahwa rencana pengenaan PPN jalan tol masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan resmi yang berlaku.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login