Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Finansial

Nikah Tanpa Restu Orang Tua: Antara Cinta, Hukum, Dan Realita Sosial

Foto: iStock/MaximFesenko

Newestindonesia.co.id, Fenomena pernikahan tanpa restu orang tua kembali menjadi perbincangan publik. Di tengah perubahan sosial, kebebasan individu, serta pergeseran nilai keluarga, sebagian pasangan memilih melangsungkan pernikahan meski tidak mendapat persetujuan dari orang tua. Keputusan ini kerap memicu polemik, baik dari sisi agama, hukum, maupun norma sosial.

Dalam beberapa tahun terakhir, kisah pasangan yang menikah tanpa restu orang tua semakin sering muncul, baik melalui media sosial maupun pemberitaan. Alasan yang melatarbelakangi beragam, mulai dari perbedaan status sosial, ekonomi, latar belakang keluarga, hingga penolakan karena pilihan pasangan yang tidak sesuai harapan orang tua.

Pengamat sosial menilai fenomena ini tak lepas dari meningkatnya kemandirian generasi muda, terutama dalam mengambil keputusan hidup. Namun, di sisi lain, konflik keluarga sering kali menjadi konsekuensi yang harus dihadapi pasangan tersebut.

Tinjauan Hukum di Indonesia

Secara hukum, pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk calon mempelai yang telah berusia 21 tahun ke atas, persetujuan orang tua tidak menjadi syarat mutlak secara administratif.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun, bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun, izin orang tua atau wali menjadi syarat penting. Jika izin tidak diberikan, pasangan dapat mengajukan permohonan dispensasi ke pengadilan.

Artinya, dari sisi hukum negara, pernikahan tanpa restu orang tua masih dapat dianggap sah, selama memenuhi ketentuan usia dan pencatatan resmi.

Perspektif Agama

Dalam konteks agama, pandangan mengenai nikah tanpa restu orang tua berbeda-beda. Dalam Islam, misalnya, keberadaan wali nikah memiliki peran penting, khususnya bagi perempuan. Jika wali nasab menolak tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat, maka dapat ditempuh wali hakim.

Baca juga:  Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Transaksi Penjualan Tanah

Sementara dalam agama lain, restu orang tua lebih banyak dipandang sebagai nilai moral dan etika keluarga, meski tetap dianjurkan demi keharmonisan jangka panjang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tokoh agama umumnya menekankan pentingnya musyawarah dan upaya maksimal untuk mendapatkan restu, meski kondisi di lapangan tidak selalu ideal.

Dampak Psikologis dan Sosial

Menikah tanpa restu orang tua bukan sekadar persoalan legalitas. Psikolog keluarga menilai, konflik yang belum selesai dengan orang tua berpotensi memengaruhi stabilitas rumah tangga, terutama dalam fase awal pernikahan.

Tekanan emosional, rasa bersalah, hingga keterasingan dari keluarga besar sering menjadi tantangan yang harus dihadapi pasangan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat berdampak pada kesehatan mental jika tidak dikelola dengan baik.

Antara Hak Individu dan Nilai Keluarga

Di satu sisi, pernikahan merupakan hak pribadi setiap individu. Di sisi lain, budaya Indonesia masih menjunjung tinggi peran dan restu orang tua dalam keputusan besar kehidupan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Para ahli menyarankan agar pasangan yang berada dalam situasi ini mempertimbangkan dialog terbuka, melibatkan pihak ketiga seperti tokoh keluarga atau mediator, serta mempersiapkan diri secara mental sebelum mengambil keputusan besar.

Nikah tanpa restu orang tua adalah realitas sosial yang tidak bisa diabaikan. Meski sah secara hukum dalam kondisi tertentu, keputusan ini menyimpan konsekuensi emosional dan sosial yang kompleks. Upaya komunikasi, kedewasaan berpikir, dan kesiapan menghadapi dampak jangka panjang menjadi kunci penting bagi pasangan yang memilih jalan tersebut.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Baca juga:  PFN Luncurkan Proyek Bioskop Negara Pertama, Target Dongkrak Persebaran Layar Film

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Rapper terkenal Amerika Serikat, Kanye West, yang kini menggunakan nama Ye, diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 140.000 dolar AS atau sekitar Rp2,2 miliar...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Harga emas batangan terbaru kembali diperbarui pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 08.30 WIB. Berdasarkan pembaruan harga harian, emas batangan dengan berat 1...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pedagang sekaligus pengantar gas LPG nyaris kehilangan nyawa setelah menjadi korban penganiayaan brutal di Kabupaten Serang, Banten. Korban dipukul menggunakan tabung gas...

Regional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri menangkap A Hamid alias Boy yang merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Setelah diamankan, Boy dibawa...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Parlemen Korea Selatan pada Kamis (12/3/2026) mengesahkan undang-undang yang memungkinkan pemerintah mengelola komitmen investasi sebesar $350 Miliar dolar AS atau setara dengan Rp5.425...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa karya jurnalistik termasuk dalam kategori karya yang dilindungi hak cipta. Karena itu, penggunaan kembali karya tersebut...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang wanita berinisial IPS (22) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian uang jutaan rupiah di sebuah minimarket di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku menjalankan...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Member grup idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang dikenal sebagai Freya, melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) setelah fotonya dimanipulasi...

Advertisement