Newestindonesia.co.id, Konflik keluarga berujung maut terjadi di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Seorang pria berinisial DSH (25) meninggal dunia setelah dianiaya oleh GK (29), kakak dari mantan istrinya, terkait persoalan nafkah anak.
Peristiwa berlangsung pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, ketika permintaan nafkah anak dari mantan istri korban berubah menjadi pertengkaran yang memicu aksi penganiayaan. Kapolsek Bojongsoang, Kompol Undi Kurnia, membenarkan kejadian tersebut kepada wartawan pada Senin (19/1/2026).
Menurut penuturan Kompol Undi, mantan istri DSH mendatangi korban untuk meminta uang nafkah guna membeli kebutuhan seperti susu untuk anak mereka. Namun, permintaan itu ditolak dengan alasan yang memicu emosi.
“Tidak mau, saya sudah tidak mau mengakui anak itu,” kata korban dalam Bahasa Sunda kepada mantan istrinya seperti dikutip melalui detikJabar.
Aksi penganiayaan kemudian dilakukan oleh tersangka GK, yang mendengar pengakuan tersebut dari adiknya.
“Sebagai kakak, ia tidak terima adiknya diperlakukan seperti itu,” ujar Kompol Undi. GK kemudian mendatangi DSH dan memukulnya berkali-kali hingga korban terjatuh tak berdaya serta mengalami luka serius di wajah dan kepala.
Warga dan saksi di lokasi berusaha melerai, menghentikan aksi kekerasan tersebut, kemudian membawa DSH ke klinik terdekat. Korban awalnya diperbolehkan pulang, tetapi kondisinya justru memburuk dan ia muntah-muntah sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Welas Asih di Kecamatan Baleendah.
Tidak lama setelah dirawat, DSH dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada Sabtu malam (17/1/2026).
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan perdarahan serius di bagian otak belakang korban, yang diduga akibat pukulan yang dialami saat penganiayaan.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Tim dari Polsek Bojongsoang bergerak cepat dan berhasil menangkap GK di rumahnya pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB, hanya dua jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
GK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Bojongsoang. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah baju yang dikenakan korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang dapat diancam dengan hukuman hingga 10 tahun penjara.
(DAW)



