Newestindonesia.co.id, Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada dua hakim setelah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, dua hakim yang berasal dari Sulawesi Tengah dan Aceh dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik yang dinilai mencederai kehormatan profesi hakim.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Kehormatan Hakim Desmihardi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Yudisial.
“Memutuskan para terlapor terbukti melanggar Angka 3.3.1 (1), Angka 5.5.1.1, dan Angka 7.1 Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012,” kata Desmihardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Dua Hakim Dijatuhi Sanksi Berat
Dalam putusan tersebut, dua hakim yang menjadi terlapor dijatuhi jenis sanksi berbeda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Hakim pertama berinisial LTS, yang menjabat sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Sementara itu, hakim kedua berinisial DW, yang bertugas di Pengadilan Negeri Sabang, Aceh, dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun atau tidak diperbolehkan menangani perkara selama masa tersebut.
Majelis menilai tindakan keduanya telah melanggar standar integritas yang wajib dijunjung oleh seorang hakim sebagai penegak hukum dan simbol keadilan.
Kasus Bermula dari Perselingkuhan
Berdasarkan fakta persidangan, pelanggaran etik yang dilakukan oleh kedua hakim tersebut berkaitan dengan hubungan pribadi yang tidak pantas.
Keduanya diketahui menjalin hubungan saat masih berstatus menikah dengan pasangan masing-masing.
Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar norma moral, tetapi juga melanggar ketentuan dalam KEPPH yang mengatur perilaku hakim dalam kehidupan pribadi maupun profesional.
Dalam pembelaannya di hadapan majelis, kedua hakim tersebut mengakui perbuatan mereka dan menyatakan penyesalan.
“Dalam pembelaannya, kedua hakim tersebut mengakui dan menyesali perselingkuhan yang terjadi saat keduanya masih berstatus hakim tingkat pertama.”
MKH menilai hubungan tersebut telah mencederai kehormatan profesi hakim serta merusak citra lembaga peradilan di mata masyarakat.
Sudah Bercerai dan Menikah
Dalam proses persidangan etik, majelis juga mempertimbangkan sejumlah fakta yang diajukan sebagai pembelaan oleh kedua hakim.
Keduanya diketahui telah bercerai dari pasangan masing-masing dan kemudian menikah pada Oktober 2024.
Selain itu, mereka juga masih menjalankan tanggung jawab terhadap anak dari pernikahan sebelumnya.
“Setelah bercerai, keduanya masih memenuhi tanggung jawab memberi nafkah kepada anak dari pasangan terdahulu serta menjalin komunikasi yang baik,” demikian keterangan dalam sidang MKH.
Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh mantan pasangan masing-masing yang hadir sebagai saksi meringankan dalam persidangan.
Majelis menilai adanya kesungguhan penyesalan dari kedua hakim terlapor. Namun demikian, fakta tersebut tidak menghapus pelanggaran etik yang telah terjadi.
Majelis Tetap Nyatakan Melanggar Etik
Meskipun terdapat sejumlah hal yang meringankan, Majelis Kehormatan Hakim tetap memutuskan bahwa kedua hakim tersebut telah melanggar kode etik.
MKH menyatakan bahwa perilaku tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai integritas, kehormatan, serta keluhuran martabat yang harus dijaga oleh setiap hakim.
Perilaku pribadi hakim, menurut MKH, memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Oleh karena itu, sanksi tegas diperlukan untuk menjaga integritas institusi peradilan.
Sidang MKH Libatkan KY dan MA
Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang memutus perkara tersebut dipimpin oleh Desmihardi sebagai ketua majelis.
Majelis juga beranggotakan sejumlah perwakilan dari Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Anggota majelis antara lain:
- Anggota KY Abhan
- Williem Saija
- Setyawan Hartono
- Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan
- Nurul Elmiyah
- Lailatul Arofah.
Majelis Kehormatan Hakim merupakan forum khusus yang dibentuk oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim.
Sidang ini menjadi mekanisme penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas lembaga peradilan.
Kasus Lain: Hakim PN Kraksaan Juga Dipecat
Selain menjatuhkan sanksi kepada dua hakim tersebut, MKH juga sebelumnya memutus perkara lain yang melibatkan seorang hakim di Jawa Timur.
Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan berinisial DD dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Hakim tersebut dinilai terbukti menelantarkan istri dan anaknya serta memalsukan informasi dan data pribadi istrinya dalam proses perceraian.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa selama periode 2017 hingga 2020, hakim tersebut hanya mengirimkan uang kepada istri dan anaknya sebanyak empat kali, masing-masing satu kali dalam setahun.
Selain itu, hakim tersebut juga memalsukan data kependudukan istrinya dalam gugatan cerai.
Ia menggunakan surat keterangan “gaib” untuk mempercepat proses perceraian.
Majelis menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai kepala keluarga maupun sebagai pejabat publik yang memegang jabatan hakim.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Desmihardi saat membacakan amar putusan.
Menjaga Integritas Peradilan
Kasus pelanggaran etik hakim menjadi perhatian serius dalam sistem peradilan Indonesia.
Komisi Yudisial mencatat sepanjang tahun 2023 terdapat puluhan hakim yang dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar KEPPH, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.
Pelanggaran etik oleh hakim dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Oleh karena itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung melalui Majelis Kehormatan Hakim menjadi instrumen penting dalam memastikan integritas para hakim.
Langkah penegakan etik ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
Dengan adanya sanksi tegas terhadap hakim yang melanggar kode etik, diharapkan para penegak hukum dapat terus menjaga profesionalisme, integritas, dan kehormatan profesinya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login