Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Skandal Hakim Selingkuh Terungkap, Dua Hakim Disanksi Berat Oleh KY Dan MA

Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada dua hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). (Foto: Dok KY)
Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada dua hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). (Foto: Dok KY)

Newestindonesia.co.id, Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada dua hakim setelah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Dalam sidang tersebut, dua hakim yang berasal dari Sulawesi Tengah dan Aceh dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik yang dinilai mencederai kehormatan profesi hakim.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Kehormatan Hakim Desmihardi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Yudisial.

“Memutuskan para terlapor terbukti melanggar Angka 3.3.1 (1), Angka 5.5.1.1, dan Angka 7.1 Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012,” kata Desmihardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dua Hakim Dijatuhi Sanksi Berat

Dalam putusan tersebut, dua hakim yang menjadi terlapor dijatuhi jenis sanksi berbeda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Hakim pertama berinisial LTS, yang menjabat sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Sementara itu, hakim kedua berinisial DW, yang bertugas di Pengadilan Negeri Sabang, Aceh, dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun atau tidak diperbolehkan menangani perkara selama masa tersebut.

Majelis menilai tindakan keduanya telah melanggar standar integritas yang wajib dijunjung oleh seorang hakim sebagai penegak hukum dan simbol keadilan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus Bermula dari Perselingkuhan

Berdasarkan fakta persidangan, pelanggaran etik yang dilakukan oleh kedua hakim tersebut berkaitan dengan hubungan pribadi yang tidak pantas.

Keduanya diketahui menjalin hubungan saat masih berstatus menikah dengan pasangan masing-masing.

Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar norma moral, tetapi juga melanggar ketentuan dalam KEPPH yang mengatur perilaku hakim dalam kehidupan pribadi maupun profesional.

Baca juga:  Kasus BPN Bali: I Made Daging Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka

Dalam pembelaannya di hadapan majelis, kedua hakim tersebut mengakui perbuatan mereka dan menyatakan penyesalan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam pembelaannya, kedua hakim tersebut mengakui dan menyesali perselingkuhan yang terjadi saat keduanya masih berstatus hakim tingkat pertama.”

MKH menilai hubungan tersebut telah mencederai kehormatan profesi hakim serta merusak citra lembaga peradilan di mata masyarakat.

Sudah Bercerai dan Menikah

Dalam proses persidangan etik, majelis juga mempertimbangkan sejumlah fakta yang diajukan sebagai pembelaan oleh kedua hakim.

Keduanya diketahui telah bercerai dari pasangan masing-masing dan kemudian menikah pada Oktober 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, mereka juga masih menjalankan tanggung jawab terhadap anak dari pernikahan sebelumnya.

“Setelah bercerai, keduanya masih memenuhi tanggung jawab memberi nafkah kepada anak dari pasangan terdahulu serta menjalin komunikasi yang baik,” demikian keterangan dalam sidang MKH.

Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh mantan pasangan masing-masing yang hadir sebagai saksi meringankan dalam persidangan.

Majelis menilai adanya kesungguhan penyesalan dari kedua hakim terlapor. Namun demikian, fakta tersebut tidak menghapus pelanggaran etik yang telah terjadi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Majelis Tetap Nyatakan Melanggar Etik

Meskipun terdapat sejumlah hal yang meringankan, Majelis Kehormatan Hakim tetap memutuskan bahwa kedua hakim tersebut telah melanggar kode etik.

MKH menyatakan bahwa perilaku tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai integritas, kehormatan, serta keluhuran martabat yang harus dijaga oleh setiap hakim.

Perilaku pribadi hakim, menurut MKH, memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Oleh karena itu, sanksi tegas diperlukan untuk menjaga integritas institusi peradilan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sidang MKH Libatkan KY dan MA

Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang memutus perkara tersebut dipimpin oleh Desmihardi sebagai ketua majelis.

Baca juga:  BLACKPINK Rilis Video Teaser Tur Dunia 'Deadline', Terinspirasi Dari Film Koboi Amerika

Majelis juga beranggotakan sejumlah perwakilan dari Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Anggota majelis antara lain:

  • Anggota KY Abhan
  • Williem Saija
  • Setyawan Hartono
  • Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan
  • Nurul Elmiyah
  • Lailatul Arofah.

Majelis Kehormatan Hakim merupakan forum khusus yang dibentuk oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim.

Sidang ini menjadi mekanisme penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas lembaga peradilan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus Lain: Hakim PN Kraksaan Juga Dipecat

Selain menjatuhkan sanksi kepada dua hakim tersebut, MKH juga sebelumnya memutus perkara lain yang melibatkan seorang hakim di Jawa Timur.

Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan berinisial DD dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Hakim tersebut dinilai terbukti menelantarkan istri dan anaknya serta memalsukan informasi dan data pribadi istrinya dalam proses perceraian.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa selama periode 2017 hingga 2020, hakim tersebut hanya mengirimkan uang kepada istri dan anaknya sebanyak empat kali, masing-masing satu kali dalam setahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, hakim tersebut juga memalsukan data kependudukan istrinya dalam gugatan cerai.

Ia menggunakan surat keterangan “gaib” untuk mempercepat proses perceraian.

Majelis menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai kepala keluarga maupun sebagai pejabat publik yang memegang jabatan hakim.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Desmihardi saat membacakan amar putusan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menjaga Integritas Peradilan

Kasus pelanggaran etik hakim menjadi perhatian serius dalam sistem peradilan Indonesia.

Komisi Yudisial mencatat sepanjang tahun 2023 terdapat puluhan hakim yang dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar KEPPH, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.

Baca juga:  Kepala BGN Sebut Minyak Jelantah Bekas MBG Bisa Jadi Potensi Biofuel, Bisa Jadi Cuan

Pelanggaran etik oleh hakim dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Oleh karena itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung melalui Majelis Kehormatan Hakim menjadi instrumen penting dalam memastikan integritas para hakim.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Langkah penegakan etik ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

Dengan adanya sanksi tegas terhadap hakim yang melanggar kode etik, diharapkan para penegak hukum dapat terus menjaga profesionalisme, integritas, dan kehormatan profesinya.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus kematian tragis menimpa seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Korban mengembuskan napas terakhir...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggagalkan keberangkatan puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pentingnya konsep 3M sebagai fondasi utama dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional pada momentum Hari...

Hiburan

Newestindonesia.co.id, Dunia hiburan dan ajang kecantikan Meksiko diguncang kabar tragis meninggalnya mantan ratu kecantikan Carolina Flores Gomez. Perempuan berusia 27 tahun itu ditemukan tewas...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang wanita lanjut usia bernama Deniwati Boru Sitio (60) ditemukan tewas diduga menjadi korban pembunuhan sadis di rumahnya di Jalan Kurnia, Kelurahan Limbungan,...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya ideologi serta strategi yang jelas dalam kepemimpinan daerah. Menurutnya, seorang pemimpin daerah harus...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Padel Tournament Piala Bersinar 2026 di Casa de Padel, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 1-3 Mei 2026. Kegiatan berskala...

Advertisement