Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Di Sesetan Denpasar, Lima Orang Diamankan

Foto: AG dan ND hanya mampu diam saat dihadirkan dalam konferensi pers di depan tempatnya bekerja di Jalan Pemelisan, Denpasar, Selasa (30/12/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).

Newestindonesia.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Jalan Pemelisan, Kelurahan Sesetan, Denpasar, Bali. Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kelima orang tersebut masing-masing berinisial I Made Agus Gora Wirawan (AG), Edwardus Anugrah Hambur, I Nengah Dirka alias Goler (ND), I Made Adi Suryanegara, dan I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel. Dari lima terduga pelaku, dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sudah menangkap dan menetapkan dua dari lima orang sebagai tersangka, yakni AG dan ND,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, saat konferensi pers di lokasi gudang penimbunan, Selasa (30/12/2025), seperti dikutip dari detikBali.

Terungkap Berkat Laporan Warga

Teguh menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah gudang terbuka yang berada di ujung gang Jalan Pemelisan. Warga setempat kerap melihat mobil pribadi keluar masuk gudang tersebut dengan frekuensi yang tidak wajar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Lokasinya agak tersembunyi. Warga curiga karena mobil pribadi sering keluar masuk, terutama pada jam-jam tertentu,” ujar Teguh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, pada Jumat, 12 Desember 2025, petugas mendapati Edwardus Anugrah Hambur tengah mengendarai mobil pribadi yang diduga membawa solar subsidi.

Mobil Dimodifikasi untuk Angkut Solar

Saat dihentikan petugas di Jalan Pemelisan, Hambur mengaku hendak melakukan bongkar muat solar subsidi ke gudang tersebut. Polisi juga menemukan bahwa kendaraan yang digunakan telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.

“Kami menginterogasi sopir mobil itu. Dari hasil pemeriksaan, benar yang bersangkutan akan bongkar muat solar subsidi di gudang ini. Mobilnya juga sudah dimodifikasi,” jelas Teguh.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Meski sempat diperiksa sebagai saksi, perkembangan penyidikan kemudian menetapkan Hambur sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Nyoman Tompel dan I Made Adi Suryanegara. Ketiganya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan kedua.

Baca juga:  Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia, Kerugian Capai Rp2,4 T

Peran Para Pelaku

Dalam kasus ini, Nyoman Tompel diketahui sebagai direktur sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penimbunan solar subsidi tersebut. Sementara empat orang lainnya berstatus sebagai karyawan.

“AG dan ND berperan sebagai pekerja bongkar muat solar dari kendaraan ke gudang. Mereka adalah karyawan,” kata Teguh.

Adapun tiga karyawan lainnya, termasuk Hambur dan Adi, masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas penyidikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Tompel beserta empat anak buahnya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Polda Bali menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait BBM subsidi,” pungkas Teguh.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengusaha tambang bauksit di Kalimantan Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Peluang kerja kembali dibuka oleh Oppa Coin untuk masyarakat yang sedang mencari pekerjaan di wilayah Bali. Melalui banner rekrutmen yang beredar, Oppa Coin...

Regional

Newestindonesia.co.id, Puluhan bayi penyu atau tukik di kawasan konservasi Pantai Bias Muntig, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, sempat menghebohkan warga setelah...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku sangat kecewa usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, saat ini tengah menjalani...

Regional

Newestindonesia.co.id, Warga Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria misterius di area persawahan Laba Pura Mukti,...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terbukti melakukan tindak pidana dari dalam lembaga pemasyarakatan akan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pengendara motor berinisial ML harus berurusan dengan hukum setelah aksinya menghalang-halangi ambulans di Kota Depok viral di media sosial. Tak hanya mengadang...

Advertisement