Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan setelah penetapan tersangka dalam kasus yang melibatkan sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan akan dilakukan di beberapa titik yang telah lebih dulu diamankan oleh penyidik.
“Pasca penetapan tersangka, tentu nanti penyidik akan secara maraton melakukan penggeledahan, karena sudah ada beberapa titik lokasi yang sudah dipasangi KPK line,” ujar Budi dikutip melalui detikNews (15/4).
Pendalaman Bukti dan Pemeriksaan Saksi
Selain penggeledahan, KPK juga akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan secara bertahap. Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat bukti awal sekaligus mengonfirmasi temuan penyidik di lapangan.
“Termasuk juga permintaan keterangan para saksi ya baik untuk memberikan keterangan tambahan… untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam rangkaian penggeledahan,” kata Budi.
Menurutnya, pemeriksaan saksi akan dilakukan paralel dengan pemeriksaan terhadap para tersangka. Hal ini bertujuan agar informasi yang diperoleh penyidik menjadi lengkap sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Informasi dan keterangan yang dimiliki oleh penyidik menjadi lengkap, menjadi utuh untuk kemudian nanti siap untuk tahap dua,” imbuhnya.
Kasus Berawal dari OTT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (10/4). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 18 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD setempat.
Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan Gatut sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Selain itu, ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dugaan Pemerasan terhadap Pejabat Daerah
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Gatut melakukan pemerasan terhadap sedikitnya 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Modus yang digunakan adalah dengan meminta para pejabat tersebut menandatangani dua surat kesepakatan sebagai bagian dari praktik pemerasan yang dilakukan.
Penyidik kini terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini seiring berjalannya proses penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login