Love Scamming yang Diklaim Terdakwa
Tim kuasa hukum menduga bahwa DS menjadi korban love scamming — istilah untuk penipuan yang memanfaatkan hubungan emosional. Menurut pengacara, DS telah mengirimkan uang sejumlah Rp 98 juta kepada MZ untuk modal bisnis salon yang tidak dikembalikan:
“Kami menduga ada love scamming karena terdakwa sendiri sudah menyerahkan sejumlah uang Rp 98 juta, uangnya tidak dikembalikan, justru dilaporkan kekerasan seksual.”
Atas dasar itu, DS melalui sepupunya melaporkan balik MZ ke Polda Jawa Timur pada 15 September 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Pimpinan tim penasihat hukum, Alizah Widyastuty, mengatakan hubungan sesama jenis antara DS dan MZ memang ada, tetapi menurutnya ini atas dasar kesepakatan kedua pihak:
“Perbuatan seksual itu ada, tapi mereka (DS dan MZ) melakukannya atas keinginan bersama dan tidak ada paksaan.”
Alizah juga menyebut bukti percakapan via WhatsApp yang menunjukkan adanya hubungan asmara, serta merinci dugaan kekeliruan terkait penggunaan pisau cutter yang disebut jaksa sebagai alat ancaman.




You must be logged in to post a comment Login