Lesbian Terdakwa Pemerkosaan Di Mojokerto Klaim Jadi Korban Love Scamming

0
tim-penasihat-hukum-terdakwa-ds-1769173026579_169

Tim penasihat hukum terdakwa DS (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Sudut Pandang Jaksa: Perlu Edukasi Masyarakat

Jaksa dalam repliknya menegaskan bahwa tuntutan pidana terhadap DS tidak hanya bersifat hukum semata tetapi juga perlu menjadi edukasi bagi masyarakat. Pernyataan jaksa menegaskan bahwa perbuatan tersebut tergolong seks menyimpang dan harus diputuskan secara tegas di pengadilan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika MZ, janda beranak dua dari Mojokerto, berkenalan dengan DS melalui aplikasi TikTok. Keduanya kemudian bertemu di Mojokerto pada Juli 2025.

Dalam berbagai pemberitaan sebelumnya, MZ menyatakan bahwa DS menodongnya dengan cutter sebelum melakukan tindakan asusila tersebut.

Namun, versi dari tim pembela sangat berbeda, menunjukkan betapa kompleksnya peristiwa ini di mata hukum maupun sosial. Permasalahan tersebut kini tengah menjadi fokus putusan majelis hakim di PN Mojokerto.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement
Baca juga:  Densus 88 Bongkar Aktivitas Propaganda Terorisme JAD Di Sulteng Melalui Media Sosial

Tinggalkan Balasan