Vonis Anak 12 Tahun Yang Bunuh Ibu Di Medan: Perawatan dan Pendampingan 5 Bulan

Judge gavel on a pile of booksLaw and justice concept

Foto: iStock/Hazal Ak

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan putusan berupa perawatan dan pendampingan selama lima bulan kepada seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun yang terbukti membunuh ibu kandungnya sendiri di Kota Medan, Sumatera Utara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang anak yang digelar di PN Medan. Hakim memutuskan anak berinisial AI atau AS itu menjalani perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial Republik Indonesia di Medan selama lima bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan putusan tersebut.

“Putusan hakim, perawatan dan pendampingan dari Balai Sentra Bahagia Kemensos RI di Medan selama 5 bulan,” kata Valentino saat dikonfirmasi dikutip melalui detikNews.

Menurut hakim, tindakan anak tersebut dinyatakan memenuhi unsur Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan pertama yang diajukan jaksa penuntut umum.

Jaksa dan Kuasa Hukum Masih Pikir-Pikir

Meski putusan telah dibacakan, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Baik pihak jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum anak menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Valentino menjelaskan kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

“JPU pikir-pikir karena pihak penasihat hukum terdakwa juga pikir-pikir,” ujar Valentino.

Sikap “pikir-pikir” merupakan prosedur yang lazim dalam proses peradilan, terutama pada perkara yang melibatkan anak, guna mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan kepentingan terbaik bagi anak.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut agar anak tersebut menjalani perawatan berupa pendampingan dan intervensi psikologis selama delapan bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Baca juga:  Codeblu Dilaporkan ke Bareskrim: Clairmont Klaim Kerugian Rp5 Miliar & Tuduhan Pemerasan

Valentino sebelumnya menjelaskan bahwa tuntutan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, terdapat sejumlah faktor yang meringankan, antara lain usia anak yang masih sangat muda, pengakuan atas perbuatannya, sikap sopan selama persidangan, serta belum pernah terlibat perkara hukum sebelumnya.

Pertimbangan Kondisi Psikologis Anak

Dalam proses persidangan, aspek psikologis anak menjadi salah satu pertimbangan penting.

Jaksa mengungkapkan bahwa anak mengalami tekanan mental akibat kondisi keluarga yang tidak harmonis. Disebutkan pula adanya perilaku orang tua yang temperamental, termasuk tindakan memukul dan penggunaan kata-kata kasar yang berdampak pada kondisi psikologis anak.

Valentino mengatakan faktor tersebut turut menjadi perhatian dalam proses penuntutan.

Selain itu, jaksa juga menyebut adanya pengaruh lingkungan dan konsumsi media digital terhadap kondisi psikologis anak.

“Anak sudah terpengaruh game Roblox dan sering menonton film Detective Conan sehingga membuat anak ingin meniru film dan game tersebut,” kata Valentino saat menjelaskan pertimbangan yang disampaikan dalam persidangan.

Namun demikian, para ahli hukum anak umumnya menilai bahwa faktor media tidak dapat dijadikan penyebab tunggal sebuah tindak pidana. Penanganan kasus anak tetap harus melihat kondisi psikologis, lingkungan keluarga, pola pengasuhan, serta faktor sosial yang lebih luas.

Kronologi Kasus yang Menggemparkan Publik

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anak berusia 12 tahun sebagai pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada 10 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah keluarga mereka di kawasan Medan Sunggal, Kota Medan. Korban berinisial F (42) ditemukan meninggal dunia dengan puluhan luka tusuk di tubuhnya.

Baca juga:  Janji Manis Berujung Trauma, Remaja Putri Di Palembang Lapor Polisi Usai Disetubuhi Pacar

Saat kejadian, ayah korban diketahui sedang berada di kamar lantai dua rumah tersebut. Sementara korban dan kedua anaknya berada di lantai satu. Pelaku diketahui merupakan anak bungsu korban dan saat itu masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.

Kasus tersebut kemudian memasuki proses penyidikan hingga berlanjut ke persidangan anak di Pengadilan Negeri Medan.

Pendekatan Hukum Anak Jadi Sorotan

Putusan perawatan dan pendampingan yang dijatuhkan hakim menunjukkan penerapan pendekatan sistem peradilan pidana anak yang menitikberatkan pada pembinaan, rehabilitasi, dan pemulihan.

Berbeda dengan pelaku dewasa, anak yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlakuan khusus berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuannya bukan semata-mata memberikan hukuman, melainkan memastikan anak memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkembang secara sosial maupun psikologis.

Karena itu, majelis hakim memilih tindakan berupa perawatan dan pendampingan dibanding pidana penjara, dengan harapan anak dapat memperoleh rehabilitasi psikologis dan pembinaan yang memadai selama menjalani program di bawah pengawasan Kementerian Sosial.

Menjadi Pengingat Penting bagi Keluarga

Kasus tragis yang terjadi di Medan ini menjadi pengingat bahwa kesehatan mental anak, pola komunikasi dalam keluarga, serta lingkungan tumbuh kembang memiliki peran penting dalam pembentukan perilaku anak.

Selain penegakan hukum, berbagai pihak menilai diperlukan penguatan sistem perlindungan anak, layanan konseling keluarga, serta edukasi pengasuhan yang sehat agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Putusan hakim yang menekankan aspek pembinaan menunjukkan bahwa negara tidak hanya melihat perbuatan pidana yang dilakukan anak, tetapi juga mempertimbangkan latar belakang, kondisi psikologis, dan peluang pemulihan bagi masa depannya.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement