Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Kerugian Negara Rp776 Juta, Mantan Kades Samosir Dihadapkan Tuntutan Penjara

Foto: Sidang tuntutan eks Kades Harihara Pohan Samosir, Piatur Sihotang di PN Medan, Senin (2/2/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)

Newestindonesia.co.id – Sumut, Mantan Kepala Desa (Kades) Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Piatur Sihotang, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa yang merugikan negara sebesar Rp 776.290.261,02.

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Senin (2/2/2026), dipimpin Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Asor Olodaiv Siagian.

Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa terdakwa Piatur Sihotang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa. Jaksa menyatakan:

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piatur Sihotang dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar JPU Asor Olodaiv Siagian di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, dikutip melalui detikSumut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 776.290.261,02. Jaksa menjelaskan bahwa jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi uang tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

JPU menambahkan:

“Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.”

Pertimbangan Hukum Jaksa

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jaksa juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni:

  • Perbuatan dianggap menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
  • Menimbulkan kerugian keuangan negara.
  • Tidak adanya itikad terdakwa untuk memulihkan kerugian negara.
Baca juga:  OTT KPK Di Madiun, Wali Kota Maidi dan 9 Orang Dibawa Ke Jakarta

Sementara itu, hal yang meringankan menurut jaksa adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Kronologi Perkara

Berdasarkan dakwaan jaksa, pada Tahun Anggaran 2018–2021, Piatur Sihotang sebagai Kades Desa Hariara Pohan menguasai sepenuhnya pengelolaan keuangan desa, termasuk penarikan dana dari rekening kas desa tanpa melibatkan perangkat desa sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Perangkat desa yang ada hanya berperan dalam aspek administratif, sedangkan seluruh kendali penggunaan anggaran berada di tangan terdakwa. Hal ini diperkuat melalui Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Samosir, yang menyatakan adanya kerugian negara akibat penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Jaksa juga menegaskan bahwa anggaran Dana Desa tersebut tidak digunakan untuk pembangunan desa, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa dan biaya pengobatan istrinya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sidang Berikutnya

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Cipto Nababan memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Anggota Polda Lampung, Brigadir Arya Supena (34), gugur usai ditembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat mencoba menggagalkan aksi pencurian di kawasan Kedaton,...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri akan menyerahkan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 275 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus perjudian online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi sedikitnya lima santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pendiri pondok pesantren berinisial AS...

Regional

Newestindonesia.co.id, Patroli gabungan Brimob Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Tim Perintis Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan aksi tawuran remaja di kawasan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Suasana berbeda terlihat di salah satu gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5/2026) pagi. Puluhan personel Brigade Mobil (Brimob) tampak melakukan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polresta Tangerang membongkar praktik peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di wilayah Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan kasus...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dalam perkara dugaan korupsi...

Advertisement