Kejari Riau Tetapkan 3 ASN Pemkab Siak Tersangka Pemerasan Pemenang Proyek

para-pelaku-saat-akan-ditahan-dok-kejari-siak-1782395286879_169

Foto: Para pelaku saat akan ditahan (Dok Kejari Siak)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Riau, resmi menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak sebagai tersangka. Ketiganya dijerat atas kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap para pemenang proyek/tender tahun anggaran 2025.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak setelah berhasil mengumpulkan alat bukti yang lengkap. Kasus ini menyoroti praktik lancung penarikan komitmen fee kepada para penyedia jasa yang memenangkan pengadaan di Pemkab Siak.

Kasi Intel Kejari Siak, Frederick Cristian Simamora, mengonfirmasi bahwa penindakan ini didasarkan pada perolehan alat bukti yang sah selama proses penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 235 KUHP. Alat bukti ini mengungkap adanya dugaan praktik pemungutan fee ke para penyedia jasa yang menang proyek atau tender di lingkungan Pemkab Siak,” ujar Frederick Cristian Simamora, Kamis (25/6/2026) dikutip melalui detikNews.

Peran dan Jabatan Para Tersangka

Berdasarkan data kejaksaan, ketiga ASN yang kini telah ditahan tersebut memiliki posisi strategis dalam sistem pengadaan barang dan jasa, yaitu:

  1. JE, menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak.
  2. AS, menjabat sebagai Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) di Kabupaten Siak.
  3. SF, menjabat sebagai salah satu anggota Tim Pokja di Kabupaten Siak.

Modus Operandi Pungli 1 Persen

Dari hasil penyidikan mendalam, terungkap bahwa praktik pemerasan ini dikomandani oleh JE selaku Kabag UKPBJ. JE diduga kuat memberikan instruksi langsung kepada bawahannya untuk melakukan penekanan terhadap kontraktor.

Tersangka JE memerintahkan AS dan SF untuk meminta serta memaksa pihak penyedia barang dan jasa yang telah memenangkan proyek atau tender di Kabupaten Siak tahun anggaran 2025 agar menyerahkan sejumlah uang. Jumlah uang yang diperas dari para pemenang tender tersebut dipatok sebesar satu persen dari total nilai proyek yang didapatkan.

Baca juga:  Isu Sampah Denpasar Ke Klungkung Dibantah, Pemprov Bali: Itu Komposter untuk Penghijauan

Ancaman Hukuman dan Penahanan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik kejaksaan langsung menerapkan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak langsung melakukan penahanan badan terhadap JE, AS, dan SF segera setelah status mereka dinaikkan menjadi tersangka.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement