Newestindonesia.co.id, Komisi V DPR RI mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh terkait kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Insiden tragis tersebut menewaskan 16 orang dan memicu sorotan terhadap aspek keselamatan transportasi darat nasional.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menilai kondisi infrastruktur jalan menjadi salah satu faktor yang harus mendapat perhatian serius dalam penyelidikan kecelakaan tersebut.
“Jalanan yang rusak adalah ancaman keselamatan berlalu lintas yang nyata, namun demikian kita tunggu hasil investigasi dari KNKT terkait kecelakaan ini,” kata Lasarus kepada wartawan, Jumat (8/5/2026) dikutip melalui detikNews.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta Kementerian Perhubungan bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap armada bus ALS serta standar operasional angkutan umum jarak jauh.
“Kejadian di Muratara ini sangat menyayat hati. Enam belas nyawa melayang dalam sekejap akibat benturan yang memicu kebakaran hebat. Kami mendesak adanya audit ketat terhadap kelayakan armada bus ALS dan kesiapan masinis jalan raya kita. Jangan sampai nyawa rakyat terus melayang akibat abainya standar keselamatan di jalur lintas,” ujar Syaiful Huda dalam keterangannya.
Menurut Huda, faktor kelelahan pengemudi atau fatigue menjadi salah satu penyebab yang kerap memicu kecelakaan bus antarkota jarak jauh. Karena itu, pemerintah diminta memperketat pengawasan terhadap jam kerja dan waktu istirahat awak bus.
“Rute bus ALS adalah salah satu yang terpanjang di Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap perusahaan otobus memiliki manajemen waktu kerja dan istirahat sopir yang ketat dan terpantau secara digital,” katanya.
Ia juga meminta evaluasi terhadap regulasi operasional truk tangki BBM di jalur rawan kecelakaan. Menurutnya, benturan antara bus penumpang dan kendaraan pengangkut bahan mudah terbakar membuat tingkat fatalitas kecelakaan semakin tinggi.
“Kami juga meminta Kemenhub dan Kementerian PU untuk mengecek kembali kelayakan infrastruktur di lokasi kejadian, mulai dari marka jalan, penerangan, hingga rambu peringatan di area yang rawan terjadi tabrakan ‘adu banteng’,” lanjutnya.
Komisi V DPR juga menegaskan bahwa setiap kecelakaan besar harus menjadi momentum pembenahan sistem keselamatan transportasi nasional secara menyeluruh.
“Kita tidak boleh terbiasa dengan angka-angka kematian di jalan raya. Setiap kecelakaan harus menjadi dasar untuk merombak regulasi yang lemah. Komisi V akan memanggil pihak terkait untuk memastikan investigasi ini transparan dan menghasilkan rekomendasi yang mampu mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tegas Huda.
Berdasarkan laporan kepolisian, kecelakaan terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Sumsel. Bus ALS yang melaju dari arah Lubuklinggau menuju Jambi diduga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk tangki BBM dari arah berlawanan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Muratara, Iin Shodikin, mengatakan dugaan sementara bus oleng saat menghindari lubang jalan sebelum akhirnya tabrakan terjadi.
“Keterangan dari kernet bus yang selamat, bus sempat oleng ke kanan. Diduga menghindari lubang hingga akhirnya masuk ke jalur lawan dan menyebabkan bus beradu kambing dengan truk tangki BBM dari arah berlawanan,” ujarnya.
Akibat benturan keras tersebut, kedua kendaraan terbakar hebat. Sebanyak 16 orang dilaporkan meninggal dunia, terdiri dari penumpang bus ALS serta awak truk tangki BBM.
Pengamat keselamatan transportasi dari Road Safety Association (RSA), Rio Octaviano, menilai kecelakaan fatal biasanya terjadi akibat kegagalan banyak lapisan sistem keselamatan secara bersamaan.
“Ironisnya, Indonesia sesungguhnya telah memiliki kerangka kerja nasional keselamatan jalan yang cukup jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2021-2040,” kata Rio.
Menurutnya, keselamatan jalan seharusnya menjadi tanggung jawab bersama lintas sektor, mulai dari pengelola jalan, operator transportasi, hingga pengawasan pemerintah terhadap standar keselamatan kendaraan dan pengemudi.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


