Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Kasus Kekerasan Seksual Di Ponpes Lombok Tengah Terungkap, Pimpinan Diduga Perkosa Santriwati

Tersangka Muhammad Taufik Firdaus menggunakan baju tahanan Polda NTB, Selasa (3/3/2026) (Foto: Abdurrasyid Efendi)

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat. Seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial Muhammad Taufik Firdaus (MTF) kini telah ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap santriwatinya.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB.

Kasubdit II Ditres PPA dan PPO Polda NTB, Kompol Pratiwi Noviani, membenarkan bahwa tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Iya, benar sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB,” Kompol Pratiwi, Selasa (3/3/2026) dikutip melalui detikBali.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut keterangan pendamping korban, Joko Jumadi, penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Ditahan kemarin sore (Senin, 3/3/2026) setelah diperiksa,” ungkap Joko.

Dugaan Pemerkosaan Terjadi di Kamar Khalwat

Polisi mengungkap dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sebuah ruangan khusus di lingkungan pondok pesantren yang disebut sebagai kamar khalwat.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Kholid menjelaskan lokasi tersebut menjadi tempat terjadinya dugaan pemerkosaan terhadap santriwati.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dugaan kekerasan seksual tersebut di kamar khalwat pondok pesantren,” ungkap Kholid.

Dalam penyelidikan sementara, terdapat dua santriwati yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.

Menurut Kholid, tindakan tersebut terjadi pada rentang waktu awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025.

“Dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang hingga empat kali terhadap salah satu korban, serta terdapat korban lainnya dengan peristiwa serupa,” imbuhnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Modus Tipu Daya dengan Dalih Religius

Pendamping korban dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan pelaku diduga memanfaatkan posisi dan kewibawaannya sebagai pimpinan pondok pesantren untuk memperdaya korban.

Baca juga:  Duh! Pria Di Ogan Ilir Setubuhi Remaja Wanita 16 Tahun, Kini Ditetapkan Tersangka

Menurutnya, pelaku menggunakan berbagai modus yang bernuansa religius untuk mempengaruhi korban.

“Mensucikan rahim mendapatkan ilmu barokah, ilmu laduni dan mendapatkan keturunan soleh-solehah,” ungkap Joko.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku memanfaatkan kerentanan korban yang merupakan santriwati di pesantren tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pelaku ini juga memanfaatkan kerentanan korban,” kata Joko.

Dalam laporan yang masuk, korban yang melapor secara resmi baru satu orang, sementara korban lainnya masih berstatus saksi.

“Korbannya satu orang yang resmi melapor,” kata Joko.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus kekerasan seksual tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus kondom, hingga kunci kamar tempat kejadian perkara.

“Ada juga barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” kata Kholid.

Kasus Terungkap dari Pengaduan Santriwati

Kasus ini pertama kali mencuat setelah sejumlah santriwati mengadukan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.

Dalam pengaduan tersebut, para santriwati juga mengaku mengalami tekanan psikologis dari pimpinan pesantren.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, mereka disebut sempat dipaksa bersumpah menggunakan air dari Makam Wali Nyatoq, sebuah makam tokoh penyebar Islam yang dianggap keramat oleh masyarakat setempat.

Kasus tersebut kemudian berkembang setelah rekaman percakapan korban dengan teman-temannya mengenai perlakuan yang dialami di dalam pondok pesantren tersebar luas.

Dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga:  Guru & Siswa Panik! Detik-detik Bom Molotov Melayang Di Sekolah Kalbar

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang diberlakukan di Pulau...

Regional

Newestindonesia.co.id, Insiden kecelakaan yang melibatkan mobil Honda Brio di kawasan Pasar Kaget Kota Binjai, Sumatera Utara, menghebohkan warga pada Minggu malam (15/3/2026). Sebuah mobil...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pengakuan korban yang mengungkap dugaan penyimpangan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Tim kuasa hukum aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang sempat melarikan diri usai beraksi di wilayah Cianjur, Jawa Barat, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian menegaskan bahwa foto yang disebut-sebut sebagai wajah pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan di kereta rel listrik (KRL) rute Jakarta Kota–Nambo viral di media sosial. Pihak KAI Commuter...

Regional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Uang hasil pemerasan itu diduga digunakan untuk menyiapkan...

Advertisement