Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Kasus BPN Bali: I Made Daging Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka

Koordinator Tim Advokat I Made Daging, Gede Pasek Suardika (kiri) saat konferensi pers di Denpasar, Bali pada Selasa (13/1/2026). (Foto: Karsiani Putri/detikBali)

Newestindonesia.co.id, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Permohonan ini terdaftar resmi dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps, tertanggal 7 Januari 2026, dengan jadwal sidang dijadwalkan bergulir pada 23 Januari 2026.

Praperadilan ini diajukan setelah Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Made Daging sebagai tersangka sejak 10 Desember 2025 dalam dugaan kasus penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali. Dalam penetapan itu, penyidik menjeratnya dengan sangkaan pelanggaran Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Alasan Praperadilan: Ketentuan Hukum Dinilai Tidak Berlaku

Koordinator tim penasihat hukum Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa penetapan tersangka itu belum dijelaskan secara jelas alasan hukumnya. Menurutnya, kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka atas kapasitas sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung, bukan sebagai Kepala Kanwil BPN Bali.

Pasek mengungkapkan bahwa dalam dua kali proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), status tersangka tetap dipertahankan sehingga mereka memilih menempuh jalur hukum melalui praperadilan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lebih jauh, tim kuasa hukum mengkritisi penggunaan Pasal 421 KUHP lama, yang menurutnya sudah tidak berlaku karena telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga tidak lagi dikenal dalam KUHP baru.

“Pasal warisan kolonial Belanda tersebut sudah tidak ada dan tidak berlaku lagi di dalam UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Suardika di Denpasar, Selasa (13/1/2026) dikutip melalui detikBali.

Selain itu, mereka mempersoalkan pengenaan Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dengan alasan bahwa peristiwa yang dipermasalahkan telah melewati batas waktu penuntutan, sehingga harus gugur demi hukum.

Baca juga:  Siswa SD Di Bekasi Pelaku Pelecehan Seksual Sembilan Temannya, Kebiasaan Nonton Film Dewasa

Persoalan Kedaluwarsa dan Objek Perkara

Tim advokat juga menyoroti bahwa objek perkara berkaitan dengan dokumen arsip yang diterbitkan pada 8 September 2020, saat kliennya masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Menurut mereka, karena faktanya peristiwa itu telah melebihi masa kedaluwarsa dan tidak jelas objek arsip apa yang dirusak atau disalahgunakan, maka dasar pidana tersebut dinilai bermasalah secara hukum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Juga disebutkan bahwa akar masalah berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752 di Desa Jimbaran pada tahun 1989 — jauh sebelum Made Daging menjabat di jabatan yang bersangkutan — yang bahkan telah melewati proses hukum di berbagai pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Pernyataan Hukum

Gede Pasek Suardika menegaskan posisi kliennya menghormati proses hukum yang berlaku sepanjang dijalankan secara profesional, akuntabel, dan menjunjung hak asasi manusia. Namun, menurutnya, penggunaan pasal yang tidak berlaku dan peristiwa yang sudah kedaluwarsa justru menimbulkan kebutuhan untuk menguji keadilan secara hukum di meja hijau.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Rapper terkenal Amerika Serikat, Kanye West, yang kini menggunakan nama Ye, diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 140.000 dolar AS atau sekitar Rp2,2 miliar...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pedagang sekaligus pengantar gas LPG nyaris kehilangan nyawa setelah menjadi korban penganiayaan brutal di Kabupaten Serang, Banten. Korban dipukul menggunakan tabung gas...

Regional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri menangkap A Hamid alias Boy yang merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Setelah diamankan, Boy dibawa...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa karya jurnalistik termasuk dalam kategori karya yang dilindungi hak cipta. Karena itu, penggunaan kembali karya tersebut...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang wanita berinisial IPS (22) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian uang jutaan rupiah di sebuah minimarket di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku menjalankan...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Member grup idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang dikenal sebagai Freya, melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) setelah fotonya dimanipulasi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan yang dipicu rasa cemburu terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial MY (30) tega menghabisi nyawa mantan pacarnya yang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial S (28) sebagai tersangka dalam kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Ermanto Usman (65), seorang pensiunan karyawan Jakarta International...

Advertisement