Klaim Hukum dari Pelindo
Menanggapi protes tersebut, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 menyatakan bahwa hak pengelolaan lahan yang kini digunakan sebagai dapur MBG sudah melalui proses hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Karlinda Sari, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, sengketa lahan ini telah diputus oleh pengadilan dalam beberapa putusan yang saling terhubung dan telah berstatus inkrah. Lahan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) diserahkan kepada Pelindo melalui proses eksekusi pada 21 Mei 2024 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Karlinda menegaskan bahwa semua tindakan Pelindo dalam menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut telah sesuai dan tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
“Pelindo Regional 3 berkomitmen untuk selalu menghormati proses hukum, menjaga kepastian hukum atas aset negara yang kami kelola, serta tetap terbuka menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan,” ujar Karlinda.
Baca di halaman selanjutnya >>>
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login