Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Jadi Polemik, Terdakwa Korupsi BNI Palembang Rp 105 Miliar Yang Kini Jadi Tahanan Rumah

Petugas mengawal Bengawan Kamto terdakwa dugaan korupsi kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja bada SKM BNI Palembang tahun 2018 - 2019, Bengawan Kamto yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp105 miliar Selasa (22 Juli 2026).(Kejati Jambi)

Newestindonesia.co.id, Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengungkap alasan perubahan status penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp105 miliar yang kini menjadi tahanan rumah.

Perubahan status penahanan tersebut menjadi sorotan publik, mengingat nilai kerugian negara dalam perkara ini tergolong besar. Namun, pihak pengadilan menegaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Humas PN Jambi, Otto Edwin, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan karena perkara telah memasuki tahap persidangan. Dengan demikian, kewenangan penahanan berada sepenuhnya di tangan majelis hakim.

“Pengalihan penahanan terjadi karena perkara sudah masuk tahap pengadilan, sehingga kewenangan berada di hakim sesuai KUHAP,” ujar Otto dikutip melalui Kompas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menambahkan, keputusan tersebut bukan merupakan intervensi dari pihak luar, melainkan bagian dari kewenangan hakim dalam menangani perkara yang sedang disidangkan.

Selain itu, Otto juga menyebut bahwa status tahanan rumah yang dijalani terdakwa bukan keputusan baru yang tiba-tiba diambil. Status tersebut, kata dia, telah ditetapkan sebelumnya dalam proses hukum yang berjalan.

Di sisi lain, pihak kejaksaan turut menegaskan bahwa perubahan status penahanan merupakan kewenangan hakim setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, jaksa tidak lagi memiliki otoritas dalam menentukan jenis penahanan terhadap terdakwa.

Kasus ini sendiri menjerat terdakwa dalam dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp105 miliar. Perkara tersebut kini tengah disidangkan di PN Jambi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Meski berstatus tahanan rumah, proses persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan terdakwa diwajibkan mengikuti seluruh agenda sidang yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Duduk Perkara Terdakwa Korupsi BNI Palembang Rp 105 Miliar

Status penahanan Bengawan Kamto, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Bank BNI Palembang tahun 2018–2019, kini tengah menjadi sorotan. Sosok yang diduga merugikan negara hingga Rp 105 miliar tersebut diketahui telah beralih status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Baca juga:  Seperti Apa Persiapan Hari Raya Galungan dan Kuningan Di Bali? Simak Tradisinya!

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pengalihan penahanan rumah tersebut berlaku sejak 5 Januari 2026 hingga 26 April 2026 mendatang. Namun, penetapan ini memicu saling lempar argumen antara pihak Kejaksaan dan Pengadilan terkait siapa yang paling bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

Kejaksaan: Kewenangan Penuh Hakim

Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, segala kewenangan terkait status penahanan berada di tangan majelis hakim.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Karena hal tersebut sudah masuk pengadilan, maka sebaiknya ke Humas PN saja,” ujar Sugeng, perwakilan dari pihak Kejaksaan, Jumat (27/3/2026), dikutip melalui Kompas.

Sugeng menjelaskan bahwa dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, hakim memiliki diskresi penuh untuk mengalihkan status penahanan selama proses persidangan berlangsung.

“Lah, itu masih KUHAP yang lama (kalau disebut wewenang jaksa). Sekarang sudah masuk persidangan dan itu menjadi kewenangan hakim untuk mengalihkan dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah,” tegas Sugeng.

PN Jambi: Kami Hanya Meneruskan dari Jaksa

Berseberangan dengan pernyataan tersebut, Humas PN Jambi, Otto Edwin, memberikan keterangan yang kontras. Ia mengklaim bahwa status tahanan rumah Bengawan Kamto sebenarnya sudah ditetapkan sejak perkara masih diproses di kejaksaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya sudah tanya melalui Panitera bahwa penahanan terdakwa itu tahanan rumah mulai dari Kejaksaan. Jadi majelis hanya meneruskan saja,” kata Otto.

Namun, PN Jambi juga mengungkapkan bahwa permohonan pengalihan status tersebut secara resmi diajukan oleh kuasa hukum terdakwa dengan alasan kesehatan yang mendesak, yakni kondisi pasca-operasi jantung.

Kasus Korupsi Kakap Rp 105 Miliar

Bengawan Kamto merupakan Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL). Ia bersama terdakwa lainnya, Arief Rohman, didakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain melalui pengajuan kredit di Bank BNI yang tidak sesuai dengan kondisi riil perusahaan.

Baca juga:  Relokasi Korban Longsor Arjasari Rampung, Waka DPR Cucun Resmikan 8 Rumah Baru

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 105 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Saat ini, proses persidangan masih terus bergulir di PN Jambi untuk menguji bukti-bukti serta menghadirkan saksi-saksi terkait skandal kredit fiktif tersebut.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang di Kabupaten Pandeglang, Banten, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan Kepala...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku sangat kecewa usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, saat ini tengah menjalani...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar praktik judi online internasional berkedok lotre Hong Kong yang beroperasi di Kota Batam. Dalam...

Regional

Newestindonesia.co.id, Komplotan maling motor beraksi di kawasan Jalan Pesanggrahan, Kembangan Selatan, Jakarta Barat. Aksi para pelaku gagal setelah dipergoki warga saat hendak membawa kabur...

Regional

Newestindonesia.co.id, Warga Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria misterius di area persawahan Laba Pura Mukti,...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terbukti melakukan tindak pidana dari dalam lembaga pemasyarakatan akan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang wanita menjadi korban penjambretan saat hendak menghadiri wawancara kerja di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku yang merampas telepon genggam korban...

Advertisement