Ruko Diduga Tambang Bitcoin Ilegal Di Tambun Bekasi Dibongkar, Polisi Selidiki Pencurian Listrik

ruko-yang-diduga-tambang-bitcoin-di-tambun-selatan-bekasi-dibongkar-setelah-diduga-mencuri-listrik-1782966229576_169

Ruko yang diduga tambang bitcoin di Tambun Selatan Bekasi dibongkar setelah diduga mencuri listrik, Selasa (30/6/2026). Foto: dok. Istimewa

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Sebuah ruko yang terletak di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dibongkar oleh petugas setelah kedapatan melakukan pencurian aliran listrik secara ilegal. Pascapembongkaran tersebut, ditemukan sejumlah benda yang diduga kuat sebagai perangkat server, hingga memicu dugaan adanya aktivitas penambangan aset kripto (tambang bitcoin) di lokasi tersebut.

Peristiwa pembongkaran ruko ini berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026. Tindakan tegas tersebut bermula dari adanya laporan berkala dari petugas catat meter Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan daya. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, aliran listrik ke ruko itu langsung diputus, dan kasusnya kini resmi diselidiki oleh pihak kepolisian.

Awal Mula Penemuan dan Kecurigaan Petugas

Berdasarkan rekaman video yang beredar luas di media sosial, bagian dalam ruko memperlihatkan berbagai instalasi peralatan kelistrikan. Di antaranya terdapat deretan Miniature Circuit Breaker (MCB) dalam kondisi aktif dan masih tersambung aliran listrik. Ruko tersebut dinarasikan sebagai lokasi tambang bitcoin ilegal dengan kondisi suhu ruangan yang sangat panas akibat operasional mesin penambang.

Dari hasil pengecekan visual dan teknis oleh petugas PLN di lapangan, aktivitas yang diduga sebagai ‘tambang bitcoin’ tersebut menyedot daya yang sangat besar, yakni mencapai 33.000 Volt Ampere (VA). Daya masif ini digunakan secara ilegal alias tanpa melalui prosedur resmi atau ‘nyolong’ dari jaringan utama PLN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya penggerebekan dan pengecekan bersama tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung mendampingi petugas PLN begitu laporan indikasi pelanggaran diterima.

“Terkait informasi tersebut, pada Selasa, 30 Juni 2026, personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan P2TL oleh petugas PLN ULP Tambun di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” jelas Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (2/7/2026) dikutip melalui detikNews.

PLN Putus Aliran Listrik dan Sita Barang Bukti

Lebih lanjut, Kombes Budi Hermanto memaparkan kronologi penindakan yang berawal dari kejelian petugas catat meter PLN yang bertugas di lapangan. Petugas mencium gelagat mencurigakan karena konsumsi riil listrik di bangunan ruko tersebut tidak sesuai dengan ketentuan atau meteran resmi yang terdaftar.

Baca juga:  Kasus Nabilah O’Brien Viral, Ini Penjelasan Polisi Soal Laporan Dugaan Pencurian Makanan

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut,” imbuh Budi.

Atas temuan pelanggaran berat tersebut, petugas PLN langsung mengambil tindakan intervensi berupa pemutusan arus secara total demi mencegah kerugian negara yang lebih besar serta menghindari risiko kebakaran akibat korsleting arus tinggi.

“Petugas kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan barang bukti berupa kabel serta beberapa peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun,” kata Budi Hermanto.

Kepolisian Lakukan Penyelidikan Mendalam

Meskipun indikasi pencurian listrik sudah terbukti dengan disitanya sejumlah alat bukti fisik kelistrikan, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka belum bisa menyimpulkan secara final mengenai keabsahan aktivitas penambangan bitcoin di dalam ruko tersebut.

Hingga saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi masih melakukan pemeriksaan laboratorium dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi terkait keberadaan tumpukan server di lokasi.

“Sedang kami dalami ya. Segera kami infokan,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Levian, saat dimintai konfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement