Peran Brigjen Lalu Muhammad Iwan Dalam Korupsi MBG: Minta Jatah Fee Pengadaan Food Tray

Brigjen Lalu Muhammad Iwan

Brigjen Lalu Muhammad Iwan tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Newest Indonesia (AI)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali bergerak mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan satu tersangka baru, yakni seorang perwira tinggi polisi aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

Penetapan ini menambah panjang daftar tersangka dalam pusaran kasus korupsi program unggulan nasional tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa Brigjen Lalu Muhammad Iwan merupakan tersangka ketujuh dalam perkara ini.

Syarief menjelaskan, tersangka merupakan anggota Korps Bhayangkara aktif yang sedang ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN). Sebelum menempati posisinya yang sekarang, ia tercatat pernah menduduki jabatan strategis di lembaga tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7) dikutip melalui CNN Indonesia.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, tim Kejagung berhasil membongkar peran spesifik yang dimainkan oleh Brigjen Lalu Muhammad Iwan dalam proyek pengadaan ini. Tersangka diduga memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan pengadaan wadah makanan (food tray) demi keuntungan pribadi.

Syarief menyebutkan, Lalu Muhammad Iwan memerintahkan dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk membentuk badan usaha baru. Perusahaan tersebut nantinya digunakan sebagai kendaraan untuk menyuplai komoditas pengadaan kepada calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ungkap Syarief membeberkan modus operandi aliran dana haram tersebut.

Baca juga:  Proyek Jalan Di Sumut Berujung Korupsi 20 Persen Dari Nilai Proyek Rp231,8 Miliar

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejagung langsung melakukan tindakan penahanan terhadap jenderal bintang satu tersebut. Brigjen Lalu Muhammad Iwan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf A, B, dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka Ke-7 dalam Pusaran Korupsi MBG

Dengan ditahannya Brigjen Lalu Muhammad Iwan, total tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus tata kelola program MBG kini mencapai tujuh orang.

Sebelumnya, penyidik korps adhyaksa telah menetapkan enam tersangka dari jajaran petinggi BGN hingga pihak swasta, antara lain:

  • Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana
  • Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya
  • Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung
  • Kaki tangan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS)
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono
  • Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing

Kejagung mengungkapkan, secara garis besar penyimpangan program MBG ini terjadi pada pola penunjukan mitra kerja. Program yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh yayasan SPPG yang berafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat, justru banyak dialihkan kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN. Ironisnya, banyak yayasan yang ditunjuk tersebut sebenarnya tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai mitra SPPG.

Penyidik juga menemukan adanya penggelembungan harga (mark up) pada pengadaan berbagai fasilitas pendukung operasional yang berujung pada kerugian negara yang sangat besar. Beberapa barang pengadaan yang terindikasi di-mark up di antaranya adalah 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement
Baca juga:  Kasus Ponpes Di Pati Gegerkan Warga, 50 Santriwati Diduga Dicabuli