Heboh! Eks Bupati Cirebon Yang Dipenjara Kini Gugat Bupati Aktif Rp46,5 Miliar

0
Sunjaya Purwadisastra

Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id – Jabar, Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yang kini menjalani hukuman pidana korupsi, mengajukan gugatan perdata terhadap Bupati Cirebon Imron Rosyadi senilai Rp46,5 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan itu didaftarkan dengan klasifikasi wanprestasi atau ingkar janji karena dianggap tidak dipenuhi oleh tergugat hingga kini.

Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, dengan majelis hakim memeriksa kelengkapan berkas administrasi sebelum masuk ke pokok perkara.

Dasar Gugatan dan Nilai Klaim

Dalam gugatannya, Sunjaya melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa Imron memiliki kewajiban pembayaran utang pokok Rp35 miliar berdasarkan Akta Pengakuan Utang yang dibuat pada 31 Maret 2018 di hadapan Notaris. Dari utang itu, ditambahkan pula tuntutan materiil lain sehingga total gugatan mencapai sekitar Rp46,5 miliar.

Kuasa hukum penggugat, Abdul Bari Naser Alkatiri, menyampaikan secara gamblang alasan di balik gugatan tersebut:

“Hingga gugatan ini diajukan, tergugat tidak pernah melakukan satu kali pun pembayaran cicilan sehingga tergugat tidak memenuhi prestasinya sesuai perjanjian,” dikutip melalui detikJabar.

Selain itu, pengacara juga menegaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan teguran baik lisan maupun tertulis termasuk somasi, namun Imron dianggap tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian kewajiban utang-piutang tersebut.

Permintaan Jaminan hingga Bunga Keterlambatan

Dalam gugatan yang diajukan ke PN Bandung, Sunjaya bukan hanya menagih pokok utang tetapi juga menuntut bunga keterlambatan sebesar Rp10,5 miliar serta biaya pengganti kerugian penagihan Rp1 miliar. Gugatan ini bahkan menyebutkan permintaan jaminan berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Blok Wuni II, Dawuan dan di Jalan Pahlawan Blok Utara Dawuan, Kabupaten Cirebon.

Baca juga:  Remaja Putri Di Pontianak Dicabuli Oleh Pengasuhnya Sendiri Yang Sebagai ASN

Imron Belum Memberi Tanggapan Resmi

Sejauh ini, upaya konfirmasi terhadap Bupati Cirebon Imron Rosyadi terkait isi gugatan belum berhasil diperoleh. Media mencoba menghubungi Imron namun hingga berita ini ditulis belum ada respons resmi.

Konteks Politik dan Hukum

Gugatan perdata yang melibatkan dua figur publik dari Kabupaten Cirebon ini menjadi sorotan publik karena menyentuh aspek etika pejabat — yakni keterkaitan utang pribadi atau pinjaman politik dengan penyelenggaraan jabatan publik saat ini. Meski dasar utangnya murni perdata, isu ini menimbulkan pertanyaan soal transparansi dan administrasi negara, terutama di masa jabatan kepemimpinan kedua figur tersebut.

Imron Rosyadi sendiri merupakan tokoh politik yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Cirebon dan kemudian naik menjadi Bupati setelah Sunjaya diberhentikan pada 2019 karena kasus korupsi.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement

Tinggalkan Balasan