Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Kasus Penganiayaan Banser: Status Bahar bin Smith Resmi Tersangka

Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Habib Bahar Bin Smith dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (1/9/2022), dini hari. Foto/Dok.SINDOnews

Newestindonesia.co.id, Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Minggu (1/2/2026). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang menemukan bukti adanya unsur pidana dalam kejadian tersebut.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, yang diterbitkan pada Jumat (30/1/2026), menjadi dasar hukum kenaikan status Bahar dari terlapor menjadi tersangka. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 September 2025 di Polres Metro Tangerang Kota.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyatakan kepada wartawan bahwa penyidik telah menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,”
— AKBP Awaludin Kanur, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, dikutip melalui Suara.com.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Surat panggilan terhadap Bahar bin Smith telah dilayangkan oleh penyidik dan rencananya akan diperiksa pada Rabu, 4 Februari 2026 sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.

Dakwaan dan Pasal yang Disangkakan

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  • Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana

Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kronologi Singkat Kejadian

Menurut hasil penyidikan yang dibuka oleh kepolisian, peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang ketika Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara pengajian.

Baca juga:  Tampang Pelaku Penipuan Lowongan Kerja Di Bekasi, Begini Modusnya

Seorang anggota Banser yang menjadi korban datang untuk mengikuti ceramah dan hendak bersalaman dengan Bahar. Namun dalam proses itu, korban dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut dan kemudian dibawa ke satu ruangan. Di situ, korban mengalami tindakan kekerasan fisik hingga babak belur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Respons Hukum

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh agama yang dikenal luas di Indonesia. Bahar bin Smith memiliki rekam jejak konflik hukum sebelumnya, termasuk kasus lain yang pernah menjeratnya beberapa tahun lalu.

Polisi menyatakan akan meneruskan proses penyidikan dan meminta semua pihak menghormati proses hukum serta tidak terjebak dalam spekulasi yang dapat mengganggu penegakan hukum yang adil.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Anggota Polda Lampung, Brigadir Arya Supena (34), gugur usai ditembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat mencoba menggagalkan aksi pencurian di kawasan Kedaton,...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri akan menyerahkan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta...

Regional

Newestindonesia.co.id, Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menggratiskan 801 sekolah swasta tingkat SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh). Program tersebut...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 275 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus perjudian online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi sedikitnya lima santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pendiri pondok pesantren berinisial AS...

Regional

Newestindonesia.co.id, Patroli gabungan Brimob Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Tim Perintis Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan aksi tawuran remaja di kawasan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Suasana berbeda terlihat di salah satu gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5/2026) pagi. Puluhan personel Brigade Mobil (Brimob) tampak melakukan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polresta Tangerang membongkar praktik peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di wilayah Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan kasus...

Advertisement