Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Akui Pakai Narkoba Sejak 2019, Kuasa Hukum Bongkar Awal Masuknya Barang Haram

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. ANTARA/Handout/am.
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. ANTARA/Handout/am.

Newestindonesia.co.id – NTB, Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, mengakui telah menggunakan narkotika dan psikotropika sejak tahun 2019. Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya kepada awak media dalam rangkaian pemeriksaan dan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri.

Kuasa hukum Didik, Rofiq Anshari, mengatakan kliennya telah mengonsumsi narkoba selama kurang lebih tujuh tahun, dimulai saat masih bertugas di wilayah Jakarta Utara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019,” ujar Rofiq Anshari kepada wartawan seperti dikutip melalui Tirto.id.

Rofiq menjelaskan, penggunaan barang haram tersebut bermula dari narkotika yang disebut kliennya sebagai “barang tidak bertuan”, yakni narkoba yang tidak dijadikan barang bukti dan tidak maju ke proses pengadilan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurutnya, Didik menggunakan narkotika tersebut karena telah mengalami ketergantungan. Ia juga membantah isu yang menyebut adanya koper besar berisi narkoba dalam jumlah masif, seraya menegaskan bahwa barang yang ditemukan jumlahnya terbatas.

Buat Surat Pernyataan Resmi

Di tengah proses pemeriksaan etik dan hukum itu, Didik turut membuat surat pernyataan resmi tertanggal 18 Februari 2025 di Jakarta.

Dalam surat tersebut, Didik mencantumkan identitas lengkap:

Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.
Pangkat/NRP: AKBP / 79031391
Tempat, tanggal lahir: Kediri, 30 Maret 1979
Umur: 46 tahun
Alamat: Taman Royal Arum, Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten

Advertisement. Scroll to continue reading.

Melalui pernyataan tertulis itu, Didik menyampaikan sejumlah bantahan.

Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan kepada AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang bernama Ko Erwin.

Baca juga:  Tanah Bergerak Di Bayah Timur Lebak, 32 Rumah Retak Dan 7 Sudah Ditinggalkan

“Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin,” tulis Didik dalam surat tersebut.

Ia juga membantah pernah meminta atau memerintahkan AKP Maulangi bekerja sama dengan pihak mana pun, termasuk Ko Erwin, khususnya dalam hal mengedarkan atau memperjualbelikan narkotika, psikotropika, maupun obat-obatan terlarang lainnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.”

Didik juga menyatakan tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan Ko Erwin.

Akui Narkotika dalam Koper Milik Pribadi

Meski membantah keterlibatan pihak lain, Didik justru mengakui kepemilikan narkotika dan psikotropika yang ditemukan aparat di dalam koper di rumah seorang anggota Polwan bernama Dianita.

“Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.”

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengakuan tersebut selaras dengan pernyataan kuasa hukum bahwa narkoba itu digunakan Didik untuk konsumsi pribadi sejak 2019 akibat ketergantungan.

Dibuat Tanpa Tekanan

Di akhir surat pernyataan, Didik menegaskan bahwa dokumen tersebut dibuat dalam kondisi sadar dan tanpa paksaan.

“Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapapun juga.”

Baca juga:  Penyelidikan Kematian Lula Lahfah Dihentikan, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., AKBP dengan NRP 79031391.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jadi Sorotan Publik

Kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima ini menjadi perhatian luas karena melibatkan perwira menengah Polri dalam penyalahgunaan narkotika. Pengakuan penggunaan narkoba sejak 2019, ditambah temuan barang bukti serta bantahan terhadap dugaan jaringan peredaran, menjadi bagian penting dalam proses etik dan hukum yang tengah berjalan.

Proses pemeriksaan internal Polri dan kemungkinan penanganan pidana masih terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Aparat Kepolisian Resor (Polres) Karo mengungkap keberadaan kebun ganja di kawasan hutan lindung Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) di Kota Serang. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam...

Regional

Newestindonesia.co.id, Aparat kepolisian membongkar praktik peredaran obat keras ilegal jenis tramadol yang disamarkan dengan kedok toko ikan hias di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Pengungkapan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Penemuan puluhan paket diduga kokain di pesisir pantai Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggegerkan masyarakat. Barang haram dengan nilai fantastis tersebut kini tengah diselidiki...

Regional

Newestindonesia.co.id, Video yang memperlihatkan cekcok antara seorang pengemudi mobil dengan pengamen “manusia silver” viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Cideng, Kecamatan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penyelundupan komoditas ilegal dari luar negeri. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan upaya...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang wanita berinisial I (49) ditemukan tewas di dalam rumahnya di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Polisi menduga korban...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang karyawan minimarket di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap polisi setelah terbukti membobol brankas tempatnya bekerja dan menggasak uang puluhan juta rupiah....

Advertisement