Newestindonesia.co.id, Polisi mengungkap praktik penipuan berkedok ritual penggandaan uang yang dilakukan seorang pria berinisial LE (51) di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku ditangkap setelah aksinya terbongkar ketika menjalankan ritual yang dilakukan dalam kondisi gelap.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menyadari adanya kejanggalan saat ritual berlangsung. Korban kemudian berteriak hingga menarik perhatian warga sekitar, yang akhirnya membantu mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Pancoran Mas Kompol Hartono menjelaskan, dalam praktiknya pelaku meminta korban datang membawa uang sebagai syarat awal ritual penggandaan uang.
“Korban membawa uang Rp 2 juta sebagai DP awal (untuk penggandaan uang). Kemudian kejadian ritual hajat tersebut, pada saat ritual pelaku meminta minyak untuk syarat ritual,” ujar Hartono dalam konferensi pers di Polsek Pancoran Mas, Jumat (13/3/2026) dikutip melalui detikNews.
Menurut Hartono, pelaku kemudian meminta ritual dilakukan hanya berdua di dalam sebuah kamar dengan kondisi lampu dimatikan.
“Pelaku meminta korban hanya berdua saja di dalam kamar, dengan posisi lampu dimatikan. Pada saat ritual tersebut, pelaku tidak menggunakan pakaian,” jelasnya.
Situasi tersebut membuat korban terkejut. Korban lalu menyalakan lampu dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar warga sekitar yang kemudian mendatangi lokasi kejadian.
“Karena mendengar suara teriakan pelapor, lalu warga sekitar mendatangi pelaku tersebut,” kata Hartono.
Warga kemudian membantu mengamankan pelaku sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Pancoran Mas.
Tiga Korban, Kerugian Capai Puluhan Juta
Polisi mengungkap, hingga saat ini terdapat tiga orang korban dalam kasus penipuan tersebut. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp87 juta.
“Kerugian korban Rp 87 juta,” ujar Hartono.
Para korban awalnya datang kepada pelaku karena percaya bahwa pelaku memiliki kemampuan supranatural untuk menggandakan uang.
Modus Janji Gandakan Uang Hingga Rp16 Miliar
Kasus ini bermula ketika korban mendatangi kediaman pelaku di wilayah Mampang, Pancoran Mas, Depok, pada Senin (2/3) dini hari. Korban datang dengan tujuan meminta bantuan agar usahanya lebih lancar.
Namun pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut dengan menawarkan praktik penggandaan uang.
Korban diminta menyetor uang dalam jumlah besar sebagai syarat ritual yang disebut pelaku sebagai “hajat”.
“Korban diminta oleh pelaku untuk menyetorkan uang minimal Rp 30 juta atau satu kali hajat, dan akan mendapatkan uang sebanyak Rp 16 miliar selama 41 hari sampai dengan 100 hari,” ungkap Hartono.
Janji tersebut membuat korban percaya dan akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.
Pelaku Dijerat Pasal Penipuan
Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana penipuan serta peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 374 juncto Pasal 375 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kasus ini, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik perdukunan yang menjanjikan penggandaan uang atau keuntungan besar dalam waktu singkat.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login